Pemerintah Cabut Sebelas Konsesi Hutan di Kalbar, Total Luas Capai 199.291,94 Hektare

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 11:58 WIB
CABUT IZIN: Presiden Joko Widodo bersama para menteri menggelar rapat terkait pencabutan ribuan izin usaha di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin. Sebelas dari ribuan izin yang dicabut Jokowi merupakan izin konsesi hutan di Kalimantan Barat. Humas Kementerian ATR/BPN
CABUT IZIN: Presiden Joko Widodo bersama para menteri menggelar rapat terkait pencabutan ribuan izin usaha di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin. Sebelas dari ribuan izin yang dicabut Jokowi merupakan izin konsesi hutan di Kalimantan Barat. Humas Kementerian ATR/BPN

 Pemerintah mencabut ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di seluruh Indonesia. Termasuk di Kalbar, dari Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), ada sebelas izin konsesi kawasan hutan dengan total luas 199.291,94 hektare, yang dicabut pada awal 2022 ini.

Sebelas izin konsesi tersebut antara lain PT Nityasa Idola dengan luas 113.196 hektare. PT Rimba Equator Permai seluas 17.068 hektare. PT Kusuma Puspawana seluas 9.614 hektare. Lalu ada PT Graha Agro Nusantara seluas 3.237 hektare, PT Pinang Witmas Abadi seluas 5.676,51 hektare dan PT Cemaru Lestari seluas 13.241,50 hektare.

Selanjutnya juga ada PT Citra Sawit Cemerlang seluas 15.705,75 hektare, PT Multi Prima Entakai (I) seluas 2.550 hektare, PT Patiware (d/h Perintis Makmur) seluas 6.801,78 hektare, PT Sumatera Jaya Agrolestari seluas 10.935,40 hektare dan PT Prana Indah Gemilang seluas 1.266 hektare. Kemudian jika ditotalkan luasan lahan yang konsesinya dicabut dari 11 perusahaan tersebut mencapai 199.291,94 hektare.

Selain izin kehutanan yang resmi dicabut, di dalam SK MenLHK juga dicantumkan daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan evaluasi. Untuk Kalbar sendiri ada 15 perusahaan yang masuk daftar dilakukan evaluasi. Sementara itu dalam SK yang sama pada periode September 2015 sampai Juni 2021 di Kalbar juga ada dua perusahaan yang izin konsesi kehutanannya telah dicabut.

Data tersebut hanya untuk izin kehutanan, sementara untuk Izin Usaha Tambang dan HGU Perkebunan yang juga dicabut pemerintah belum diketahui. Untuk HGU Perkebunan, Pontianak Post sempat menanyakan ke Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Muhammad Munsif. Menurutnya belum ada HGU perkebunan di Kalbar yang terkena kebijakan pencabutan oleh pemerintah pusat. Namun untuk kepastiannya ia menyarankan untuk bertanya ke BPN/ATR. “Belum ada, mencabut HGU (perkebunan), domain BPN/ATR,” katanya singkat.

Seperti diketahui pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis(6/1).

Pertama, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Kedua, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Kepala Negara mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X