Belum Lantik Pejabat Fungsional, Sambas Terancam Sanksi

- Minggu, 2 Januari 2022 | 12:40 WIB
LANTIK : Wagub Kalbar Ria Norsan melantik penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di jajaran Pemprov Kalbar, proses pelantikan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Jumat (31/12) pagi. BIRO ADPIM FOR PONTIANAK POST
LANTIK : Wagub Kalbar Ria Norsan melantik penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di jajaran Pemprov Kalbar, proses pelantikan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Jumat (31/12) pagi. BIRO ADPIM FOR PONTIANAK POST

31 Desember lalu merupakan proses terakhir penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh pemerintahan di Indonesia, sesuai amanat Permenpan RB  Nomor 17 dan 25 Tahun 2021. Untuk di Kalimantan Barat (Kalbar) sendiri pemerintah provinsi (Pemprov) dan 13 kabupaten/kota telah melangsungkan pelantikan, Jumat (31/12) pagi.

Kepala Biro Organisasi Setda Kalbar Rita Hastarita mengungkapkan, sampai dengan siang ini terdapat satu kabupaten yang belum menjadwalkan pelantikan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yaitu Kabupaten Sambas. “Sesuai arahan direktur jenderal Otda Kemendagri pada pertemuan 30 desember 2021, untuk pemerintah daerah yang tidak melaksanakan penyederhanaan dan penyetaraan jabatan akan diberikan sanksi dari pemerintah pusat,” ungkapnya diberitakan pontianakpost.co.id.

Lebih lanjut Rita menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif. Maka dilakukan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan dengan menyisakan dua level eselon. Untuk pemerintah daerah dilakukan penyetaraan jabatan pada beberapa jabatan administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4), sesuai Permenpan RB Nomor 17 dan 25 Tahun 2021.

Adapun penyetaraan jabatan yang dilakukan antara lain, jabatan administrator disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya. Jabatan pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.

Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama penyederhanaan struktur organisasi, kedua penyetaraan jabatan dan yang ketiga penyesuaian sistem kerja. “Sesuai aturan di atas maka, telah dilakukan pengusulan jabatan yang akan disederhanakan dan disetarakan. Jumlah jabatan yang diusulkan ke Kemenpan RB dan Kemendagri sebanyak 3.710 jabatan (se-Kalbar),” terangnya.

Antara lain, Pemprov ada 804 jabatan, Kota Pontianak 187, Kanupaten Mempawah 135, Kubu Raya 272, Kota Singkawang 176, Kabupaten Bengkayang 183 dan Sambas : 243 jabatan. Lalu untuk Kabupaten Landak ada 228 jabatan, Sanggau 219, Sekadau 225, Melawi 185, Sintang 279, Kapuas Hulu 197, Ketapang 198 dan Kayong Utara 179 jabatan.

“Untuk persetujuan teknis dari Kemenpan RB dan Kemendagri telah terbit dan dimintakan kepada seluruh Pemda untuk segera melakukan pelantikan paling lambat tanggal 31 desember 2021,” katanya.

Khusus untuk Pemprov Kalbar yang disetujui untuk disetarakan ada sebanyak 804 jabatan. Terdiri dari jabatan administrator (eselon 3) sebanyak 12 jabatan dan pengawas (eselon 4) sebanyak 792 jabatan. “Kemudian yang dilantik hari ini sebanyak 539 jabatan, terdiri dari administrator sebanyak 12 pejabat dan pengawas sebanyak 527 pejabat. Dari keseluruhan jabatan yang disetarakan maka pada pelantikan akan ada selisih, itu disebabkan pada beberapa jabatan ada yang lowong karena belum ada pejabat defenitif atau karena pensiun,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Ani Sofyan menambahkan, sesuai pesan dari wagub, para pejabat yang dilantik harus memaklumi kebijakan tersebut. Karena memang ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menciptakan pelayanan birokrasi yang semakin baik, profesional, berkualitas dan semakin lincah dan cepat. “Tetap harus bersemangat untuk melaksanakan pekerjaan, karena tunjangan jabatan dan TPP masih sama besarnya dengan yang diterima ketika masih menjabat jabatan struktural,” tegasnya.

Sementara untuk proses pelantikan, menurutnya paling lambat memang harus dilantik pada 31 Desember 2021. “Paling lambat hari ini (pelantikan), kalau tidak DAU-nya dipotong dan ditegur Mendagri. Tidak ada alasan harus dilantik hari ini,” pungkasnya.(bar) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X