Mall Dilarang Pesta Tahun Baru

- Jumat, 17 Desember 2021 | 22:59 WIB
foto ilustrasi
foto ilustrasi

Pemerintah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di mall maupun pusat perbelanjaan. Namun pengecualian diberikan untuk pameran usaha kecil, mikro, dan menengah.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harrison mengatakan, pelarangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022. “Berdasarkan Inmendagri dilarang,” kata Harrison di Pontianak, kemarin.

Ia menambahkan poin lain yang berkaitan dengan perayaan tahun baru di mall dan pusat perbelanjaan juga dijelaskan dalam Inmendagri tersebut. Antara lain mengingatkan masyarakat agar sedapat mungkin merayakan tahun baru masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan. 

“Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” pesan Harrison. Lalu melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan.

“Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk,” jelas Harrison. 

Ia mengingatkan agar pengelola memperpanjang jam operasional pusat  perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00. “Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas,” imbau Harrison.

Selain itu, dilanjutkannya, harus dipastikan juga penerapan protokol kesehatan berjalan lebih ketat. Kemudian untuk aktivitas makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kalimantan Barat juga memastikan tak akan ada perayaaan tahun baru di seluruh hotel di Kalimantan Barat. Peniadaan perayaan pergantian malam tahun baru itu adalah bentuk komitmen PHRI Kalbar dalam upaya mendukung pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19.

Ketua PHRI Kalbar, Yuliardi Kamal mengatakan, berkaitan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan tahun baru 2022, pada dasarnya sektor hotel dan restoran sudah menerapkan protokel kesehatan jauh hari sebelumnya.

Yuliardi menyatakan, dimana guna menekan penyebaran Covid-19, seluruh karyawan hingga staf hotel telah menjalani vaksinasi. “Bahkan untuk mengunjungi hotel di Kalbar, pengunjung wajib telah terdaftar di aplikasi peduli lindungi,” kata Yuliardi, Kamis (16/12).

Yuliardi menyatakan, dengan adanya intruksi Menteri Dalam Negeri, pihaknya berkomitmen akan menjalani dan mengikuti aturan yang sudah ditentukan. “Bentuk komitmen kami, pada malam pergantian tahun baru, hotel dilarang menggelar perayaan,” tegas Yuliardi.

Yuliardi memastikan PHRI mendukung penuh intruksi menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid 19 saat natal dan tahun baru, serta akan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Sekretaris Jenderal PHRI Kalbar, Rizal Razikan mengatakan, selama pandemi Covid-19, hotel dan restoran adalah sektor yang paling berdampak.

Rizal menerangkan, bagaimana untuk bertahan, hotel harus pandai membagi waktu kerja karyawannya. Oleh karena itu, PHRI adalah salah satu sektor yang sejak awal sangat mendukung upaya pemerintah mengendalikan pandemik Covid-19. “Protokol kesehatan yang kami terapkan sangat ketat. Baik terhadap tamu, karyawan dan staf hotel,” kata Rizal.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X