AH alias Hadi, bandar judi kolok-kolok yang membuka lapak di Waterfront Sungai Kapuas, Jalan Tanjung Raya I, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap pada 1 Desember lalu. Dari tangannya polisi menyita barang bukti, selembar kain bergambar, hap dadu, dadu kolok-kolok, dan uang senilai Rp265 ribu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, membenarkan, jika pihaknya telah menjaring pelaku perjudian di Waterfront Sungai Kapuas, Jalan Tanjung Raya I. Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada 1 Desember lalu. Penangkapan mereka lakukan bermula dari informasi masyarakat, jika di lokasi waterfront kerap berlangsung aktivitas perjudian.
“Berdasarkan informasi itu, kami langsung lakukan penyelidikan,” kata Indra, Sabtu (4/12) di Pontianak dilansir pontianakpost.co.id. Dari hasil penyelidikan mereka, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Timur pun langsung menuju ke lokasi tempat permainan judi tersebut. Setelah sampai di tempat kejadian, mereka dapati, ternyata sedang berlangsung permainan judi jenis kolok-kolok. Kemudian terhadap pelaku langsung mereka lakukan penangkapan.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti perlengkapan judi kolok-kolok,” ungkap Indra. Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (adg)