NAH KAN..!! Warga Protes Nilai Ganti Rugi Proyek Jalan Nasional Sui Duri-Mempawah

- Jumat, 3 Desember 2021 | 12:35 WIB
PROTES: Warga mengajukan protes terkait nilai ganti rugi bangunan akibat proyek pembangunan jalan nasional Sui Duri-Mempawah. ISTIMEWA
PROTES: Warga mengajukan protes terkait nilai ganti rugi bangunan akibat proyek pembangunan jalan nasional Sui Duri-Mempawah. ISTIMEWA

Warga Desa Sui Limau, Kecamatan Sui Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalbar yang terdampak pembangunan jalan nasional ruas Sui Duri-Mempawah menolak nilai ganti rugi hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Warga beranggapan nilai ganti rugi tak relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami kecewa dengan nilai perhitungan yang dilakukan KJJP. Nilainya sangat tidak sesuai. Kami minta agar PT Pelindo atau KJJP melakukan evaluasi. Karena sangat merugikan kami selaku pemilik bangunan,” sesal warga Desa Sui Limau, Julianto, Kamis (2/12) di Mempawah.

Pontianakpost.co.id melansir, Julianto yang juga tergabung dalam Tim AMDAL Pembangunan dan Pengoperasional Pelabuhan Kijing ini mengungkapkan ada 32 danom di Desa Sui Limau yang menolak nilai ganti rugi hasil perhitungan KJJP itu. Sebab, mereka beranggapan nilai yang ditetapkan sangat tidak masuk akal.

“Sebagai perbandingan, pembebasan lahan pembangunan Pelabuhan Kijing pada 2018 sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang yang nilainya rata-rata Rp2 juta per meter persegi,” tegasnya. Julianto mencontohkan, bangunan miliknya dengan nomor danom 42B berupa rumah dengan satu lantai memiliki luas 101,01 meter persegi dinilai sebesar Rp96.060.510. “Artinya per meter bangunan rumah saya hanya dihargai Rp951.000,-. Ini tidak sesuai dan saya sangat kecewa dengan penilaian tim KJJP,” sesalnya. 

Dia menambahkan, bangunan rumah miliknya itu terdiri dari tongkat kayu belian, rangka kayu kelas 1, dinding semen kawat simpai, lantai papan kelas 1 dan keramik serta atap seng gelombang.

“Saya sempat menghubungi KJPP dan mempertanyakan dasar penilaian ganti rugi tersebut. Namun, KJJP mengaku sudah pulang ke Bandung dan hasil penilainnya telah diserahkan kepada pihak berwenang. Dan KJJP mengatakan kerjaannya telah selesai,” geramnya.

Masih menurut Julianto, yang lebih mengecewakan ketika 32 danom diminta hadir ke Kantor BPN Mempawah pada 22 November 2021 lalu. Saat itu, masyarakat hanya ditemui oleh pihak BPN.

“Padahal, kami ingin bertemu langsung dengan PT Pelindo, KJJP dan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk mempertanyakan dasar perhitungan dan rincian nilai ganti rugi. Dalam hal ini, kami hanya menerima amplop berisikan nilai ganti rugi tanpa ada rincian maupun penjelasan,” katanya.

Selain persoalan nilai ganti rugi, sambung Julianto, masyarakat juga meminta kejelasan dan kepastian hukum terkait status tanah sisa yang lebih dari 100 meter persegi yang lokasinya berada diantara jalan nasional lama dengan jalan nasional yang baru dibangun.

“Apakah tanah sisa ini akan di ganti rugi atau tidak. Jika di ganti rugi, kapan akan direalisasikan ganti ruginya. Jika tidak diganti rugi, kami minta diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Agar kami bisa mengelola lahan itu,” desaknya.

Dia menambahkan, masalah tanah sisa ini akan menimbulkan persoalan baru. Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati Mempawah nomor 24 tahun 2012 menyatakan garis sempadan bangunan sepanjang 27,5 meter persegi dari titik as jalan nasional. “Artinya jika Perbup ini diterapkan maka tanah sisa milik kami tidak boleh dibangun apapun. Situasi ini pastinya merugikan kami selaku pemilik lahan. Karena telah menghilangkan hak-hak dan merampas tanah yang kami miliki secara sah,” pungkasnya.(wah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X