Dua Remaja Cabuli Bocah 12 Tahun di Kebun Karet

- Jumat, 3 Desember 2021 | 12:28 WIB

Dua remaja pria, masing-masing berusia 18 warga Kecamatan Teluk Keramat, dan remaja 14 warga Kecamatan Tekarang, diamankan jajaran Polsek Tebas Polres Sambas pada Selasa (30/11) karena dugaan perbuatan cabul dengan korban  anak perempuan berusia 12 tahun.

Penangkapan dua remaja tersebut, disampaikan Kapolres Sambas melalui Kapolsek Tebas, AKP Muhammad Ginting, berdasarkan laporan dari kakek korban, setelah diberitahu kawan-kawan di sekolah, karena korban masih duduk di bangku kelas VII SMP.

“Kejadiannya pada sekitar 28 Oktober 2021 lalu, di sebuah kebun karet yang ada di wilayah Kecamatan Tebas,” kata Kapolsek Tebas diberitakan pontianakpost.co.id. selanjutnya melakukan pemeriksaan, termasuk memintai keterangan terhadap korban dan sejumlah saksi. “Ada sejumlah saksi yang menjelaskan terkait peristiwa itu, yang itu diantaranya adalah pelajar SMP juga dari sejumlah sekolah yang berbeda,” katanya.

Dimana berdasarkan keterangan, pada Kamis (28/10) sekitar pukul 16.00 WIB di kebun karet, sejumlah saksi melihat dugaan pencabulan yang dilakukan keduanya, terhadap korban. Lantas, mereka melaporkan hal itu kepada kakeknya.

“Awalnya ada pelajar melaporkan ke kakek korban, lantas kakeknya bertanya kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban membenarkan,” katanya. Korban juga menyampaikan ke kakeknya siapa pelaku yang melakukannya. Mendengar hal tersebut, kakek korban melaporkan ke Polsek Tebas. 

Atas keterangan itulah, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap keduanya, Selasa (30/11). Dimana pelaku pertama, 18tahun diamankan di Jalan Raya Sengawang sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan SF diamankan di tempat tinggalnya.

“Diketahui pelaku juga anak yang pernah berperkara dengan hukum,” katanya. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan sementara ini, keduanya disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Kartu Keluarga dan pakaian yang saat kejadian dikenakan korban. Polisi juga meminta Visum et repertum, mendatangi tempat kejadian perkara dan gelar perkara awal. Karena ini menyangkut anak dibawah umur, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial PMD Kabupaten Sambas, ke Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas dan koordinasi dengan pihak BAPAS Kabupaten Sambas.(fah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X