Serius Membabat Perusahaan Sawit Nakal? atau Cuma Gimmick

- Kamis, 2 Desember 2021 | 13:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Kerja kebut DPRD Kalbar merampungkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Dana CSR Perusahaan Terbatas (Perkebunan dan Pertambangan) terus dilakukan. Dari 65 jumlah total anggota DPRD Kalbar, sebanyak 36 orang sudah membubuhkan tanda tangan. Sementara sisanya, masih menunggu.

“Sudah lebih dari separo bertandatangan. Kawan-kawan (DPRD) yang bertanda tangan tersebut sudah mewakili seluruh pendapat fraksi-fraksi di DPRD Kalimantan Barat,” kata Fransiskus Ason, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Barat sekaligus pengusul wacana Pansus ini, Rabu(1/12) di Pontianak.

Diberitakan pontianakpost.co.id, menurut Ason, pansus ini sebenarnya difokuskan kepada dua bidang usaha yakni konsensi perusahaan kelapa sawit dan pertambangan. Namun, bukan berarti perusahaan lain berhubungan dengan ekologi lingkungan tidak disertakan.  Ikutan juga perusahaan lain untuk dipanggil pansus,” katanya.

Alasan DPRD Kalbar sendiri membentuk pansus sebenarnya juga ada dua. Pertama, karena memang urgensinya terkait ekologi lingkungan alam Kalbar yang cenderung rusak begitu penting. Intinya memang, para pemangku kepentingan harus menyelematkan lingkungan Kalbar melalui berbagai jalan keluar terbaik. Seandainya diabaikan, maka bencana-bencana masa depan tinggal menunggu terjadi kembali.
Alasan keduanya, sambung Ason, karena memang pansus ini pengaruhnya sangat urgen sekali untuk kepentingan seluruh masyarakat di Kalimantan Barat. “Harapan kami ke depan, tentu tidak ada lagi perusahaan-perusahaan mengabaikan CSR, pajak, pemasukan bagi daerah dan hal lain berhubungan dengan kewajiban perusahaan,” ujar Ason.

Katanya pembentukan pansus sesungguhnya, sudah berpedoman kepada Tatib (Tata Tertib) DPRD Kalbar nomor 1 tahun 2019. Di dalamnya berisikan bahwa syarat membentuk pansus diusulkan minimal 15 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi.
“Sekarang sudah hampir menyeluruh. Sudah melebihi dari 50 persen yang mengusulkan Pansus Pengelolaan Dana CSR Perusahaan Terbatas,” jelasnya.

Selanjutnya titik fokus ke depan adalah kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang CSR. Isi perdanya memang mengharuskan perusahaan menyisihkan, sedikitnya sekitar 2,5 persen dari jumlah keuntungan. Uang tersebut dipakai untuk membina lingkungan, warga sekitar dan infrastruktur di Kalbar.

“Nah dengan kasus banjir kemarin, harusnya peran aktiv perusahaan. Jangan banyak ini-itu. Benar tidak patuh kepada perda. Aturan perda sendiri adalah turunan dari UU PT nomor 40 tahun 2007, dijabarkan lagi dalam PP nomor 47 tahun 2021,” ucapnya. 

Usulan pansus yang sudah disampaikan kepada pimpinan selanjutnya diagendakan bersama Banmus (Badan Musyawarah). Di sanalah rapat bersama dan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Kalbar nantinya muncul. Pengusul akan memberikan penjelasan kenapa perlu dibentuk pansus. Apakah ini inisiatif bersama seluruh fraksi. Sejauh ini hanya tersisa 1 fraksi belum memberikan tanggapan terhadap pansus ini.

“Memang harapan ke depan, kalau pansus CSR bisa dibuka, dan ditemukan ketidakpatuhan perusahaan, maka melalui pansus dapat memanggil. Kalau memang disengaja kita bisa ajukan hak interpelasi menuju hak angket (penyelidikan). Terbukti bersalah, maka bakalan ada hak menyatakan pendapat. DPRD Kalbar bisa merekomendasikan perusahaan melanggar dan memerintahkan kepada Gubernur Kalbar memberikan peringatan 1 dan 2.

“Kalau selanjutnya tak diindahkan, bisa sampai kepada pencabutan izin,” tukasnya.

Penyelidikan Pansus titik beratnya lebih kepada bagaimana pajak PPN, PPH, PBB, pajak air permukaan sampai kepada pajak kendaraan bermotor diberlakukan. Sebagaimana diketahui bukan rahasia umum, banyak perusahaan memakai kendaraan-kendaraan luar. Kendaraan-kendaraan angkutan tersebut datang memakai nomor plat luar daerah. Di sisi lain, kerusakan jalan yang dipicu angkutan kendaraan besar justru ditanggung daerah.

Lebih lanjut dikatakannyah bahwa merampungkan pansus juga bukan perkara mudah. Nantinya bakalan ada pendapat fraksi-fraksi seperti apa. Mungkin saja ada alasan dari fraksi lain tidak setuju, juga harus mengemukakan pendapatnya. Pastinya pansus bekerja sesuai tatib paling lama 6 bulan dari sekarang.

“Mungkin efektif bekerja yakni tahun 2022 mendatang, itupun kalau disetujui fraksi-fraksi di DPRD Kalbar,” tukas Ason.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalbar diwawancarai kemarin mengatakan bahwa rencana pansus memang sudah berjalan sampai sekarang. Pansus sesuai laporan dari kawan-kawan sudah hampir 40 orang membubuhkan tanda tangannya. Rata-rata sudah sepakat. Selaku pimpinan, DPRD Kalbar hanya tinggal menunggu surat dari kawan-kawan. Tentu ada tahapan berikut. Tahapan masuk jadwal Banmus, kemudian setiap anggota fraksi-fraksi menyatakan pendapat layak atau tidak dibentuk pansus.

“Bisa saja kecenderungan fraksi-fraksi tidak setuju. Nanti bisa dilakukan voting. Kalau pendapat saya pribadi, demi menyelamatkan ekosistem lingkungan, sudah tidak bisa lagi bicara pada tingkatan komisi. Pasti tidak akan tuntas. Makanya lebih tepat membentuk pansus,” ucap mantan Wakil Bupati Sambas ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X