Di Pontianak, Tinggal 12 Orang Dirawat karena Covid-19

- Kamis, 25 November 2021 | 12:11 WIB
Edi Kamtono
Edi Kamtono

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 paska liburan natal dan tahun baru.

“PPKM inikan agar tidak ada lonjakan kasus. Misalnya liburan akhir tahun dan kemudian terjadi lonjakan kasus pada Januari,” kata Edi di Pontianak, diberitakan pontianakpost.co.id.

Penetapan PPKM ini berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat. Seperti diketahui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam instruksi itu Kota Pontianak masuk dalam PPKM level dua. Kabupaten/kota lainya yang masuk PPKM level dua yakni Kapuas Hulu, Kayong Utara, dan Singkawang. Sementara untuk PPKM level satu Kabupaten Bengkayang. Lalu PPKM level tiga yakni Kabupaten Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sintang, Landak, Sekadau, Melawi dan Kubu Raya.

“Semakin tinggi level PPKM maka semakin ketat aturan, dan tidak bisa menolak karena pemerintah pusat punya kebijakan tersendiri, sehingga bisa saja di Pontianak kembali melakukan pengetatan,” jelas Edi.

Lebih lanjut Edi menyampaikan tentang capaian vaksinasi di Kota Pontianak yakni 73,4 persen. “Kami terus melakukan gebyar vaksin untuk masyarakat Kota Pontianak khususnya,” kata Edi. Sementara terkait kasus ditambahkan Edi, saat ini tinggal 12 orang yang masih terkonfirmasi. Kemudian tidak ditemukan kasus baru yang signifikan.

“Di Rusunawa tidak ada lagi yang diisolasi. Begitu juga dengan di rumah sakit,” jelas Edi. (mse) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X