MIRIS..!! Anak Terlibat Jual Beli Sabu

- Kamis, 11 November 2021 | 13:42 WIB
DITANGKAP: Empat pengedar sabu ditangkap Polres Kubu Raya. Satu di antara pelaku masih di bawah umur. ISTIMEWA
DITANGKAP: Empat pengedar sabu ditangkap Polres Kubu Raya. Satu di antara pelaku masih di bawah umur. ISTIMEWA

Empat pengedar sabu dan satu pelaku kejahatan seksual yang beraksi di wilayah Kubu Raya berhasil ditangkap polisi. Keempat pengedar sabu tersebut adalah IG alias Rey Bin. IG ditangkap di Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya pada Minggu 24 Oktober 2021. Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram.

MJ alias Jais dan Wati, warga Kabupaten Landak ditangkap di KM 18, Jalan Trans Kalimantan, Kampung Jawa Tengah, Desa Jawa, Kecamatan Sungai Ambawang pada Selasa 26 Oktober 2021. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 46,57 gram. J alias Jul ditangkap di Dusun Sumber Karya, Desa Jangkang Dua, Kecamatan Kubu pada Sabtu 6 November 2021. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,02 gram.

Satu dari empat pelaku sabu yang ditangkap polisi diketahui masih berusia di bawah umur, yakni R alias D (17). Ia ditangkap di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya pada Kamis 28 Oktober 2021. Polisi menyita sabu seberat 0,49 gram.

Polisi menegaskan bahwa terhadap seluruh pengedar sabu tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Batman Pandia membenarkan, jika satu dari empat pelaku pengedar narkoba masih berstatus anak. Pandia menjelaskan, anak tersebut membeli paket sabu lalu menjualnya kembali. Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan hendak mengantar paket sabu kepada pembelinya. 

“Namun saat ditangkap, pemesan barang sudah tidak ada di lokasi penangkapan,” kata Pandia. Pandia menerangkan, dari pemeriksaan, anak tersebut mengaku sudah kurang lebih setahun terlibat jual beli sabu. Barang haram tersebut didapat dari seseorang di daerah Kecamatan Pontianak Timur. “Anak ini sudah putus sekolah,” ucap Pandia. Pandia menyatakan, terhadap proses hukumnya, namun tetap melibatkan instansi terkait yang menangani anak berhadapan dengan hukum. 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Pelaku adalah Sup. Korban masih berusia 16 tahun.

Jatmiko menerangkan, Maret 2021, korban datang ke rumah pelaku hendak bermain dengan cucunya. Ketika tiba di rumah kedua cucu pelaku tidak ada. “Korban panggil cucu pelaku tetapi tidak ada. Kemudian pelaku keluar rumah, menyuruh korban masuk,” kata Jatmiko.

Jatmiko menuturkan, ketika berada di dalam rumah, korban kemudian dibujuk rayu pelaku untuk melakukan hubungan badan. Mulai dari melarang bermain bersama cucu-cucunya hingga menjanjikan akan diberi uang. “Korban sempat menolak dan menyampaikan kepada pelaku akan melaporkan perbuatannya ke orangtua. Tetapi pelaku terus merayu, korban dibawa ke kamar hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Jatmiko.

Jatmiko mengatakan, setelah kejadian pertama, perbuatan tersebut kembali dilakukan pelaku pada 12 Juli 2021. Perbuatan pelaku itu akhirnya diketahui oleh ibu korban dan kasus tersebut langsung dilaporkan ke pihaknya. Jatmiko menyatakan, atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan alat bukti serta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X