Pemkot Pontianak Tertibkan 52 Reklame Tak Bayar Pajak

- Senin, 8 November 2021 | 14:00 WIB
DISEGEL: Petugas melakukan penyegelan terhadap sejumlah papan reklame yang belum melunasi pajaknya. PROKOPIM UNTUK PONTIANAK POST
DISEGEL: Petugas melakukan penyegelan terhadap sejumlah papan reklame yang belum melunasi pajaknya. PROKOPIM UNTUK PONTIANAK POST

Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame lantaran belum melunasi kewajiban membayar pajak. Tim terpadu yang terdiri dari petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir di beberapa titik lokasi di antaranya di Jalan Tanjungpura.

Beberapa reklame yang terdata belum melunasi pajaknya ditempeli stiker berwarna merah dengan tulisan ‘Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’. Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menjelaskan, objek pajak yang ditertibkan, baik reklame permanen maupun insidentil, keseluruhan berjumlah 52 reklame. “Dari 52 reklame tersebut, 37 di antaranya berstatus belum terdaftar dan 15 reklame telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa,” ujarnya usai memimpin penertiban reklame, dilansir pontianakpost.co.id.

Ia menambahkan, penertiban ini menyasar Wajib Pajak (WP) yang belum mendaftarkan objek pajak reklamenya maupun reklame yang sudah terdaftar namun telah habis masa berlakunya. Tak terkecuali reklame insidentil yang telah habis masa tayang yang diizinkan. Kendati demikian, pihaknya tidak serta-merta langsung menertibkan objek pajak reklame tersebut. Penertiban dilakukan setelah diberikan teguran lisan maupun tertulis dalam bentuk surat teguran, baik reklame yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Surat teguran diberikan maksimal tiga kali. WP yang produknya sudah terdaftar di BKD Kota Pontianak diberikan teguran lisan. Hal itu mengingat pihak WP diyakini sudah memahami aturan yang berlaku untuk pemasangan reklame . Kemungkinan karena alasan tertentu WP tersebut belum mendaftarkan pemasangan baru sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan sebelum teguran tertulis.

“Pada intinya kami mengedepankan pembinaan pajak dahulu, baru dilakukan penertiban berupa penyegelan atau pembongkaran reklame,” terangnya. 

Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam penertiban ini, Tim Penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.

“Kami mengimbau kepada para WP yang memiliki objek pajak reklame, segera mendaftarkan papan reklamenya bagi yang belum terdaftar, dan lunasi pajak reklamenya bagi yang telah habis masa berlakunya,” ujarnya.

Tidak sekadar menertibkan objek pajak, BKD Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi pajak daerah melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor WhatsApp 0853-8-9999-100. Melalui nomor tersebut, WP akan lebih mudah mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.

“Jadi lewat ‘Kring Pengawasan’, apapun masalah pajak yang dialami WP maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi WP,” tutupnya. (mse/r)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X