Sambas Zona Merah Pencegahan Korupsi, Ini yang Disoroti KPK

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:45 WIB

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) kabupaten/kota  yang masih rendah. Terutama Kabupaten Sambas yang berada di zona merah dengan nilai indeks 23,50 dan paling rendah se-Kalbar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, di dalam MCP ada delapan program pencegahan yang dilakukan oleh KPK. Di setiap program juga dibagi lagi hingga puluhan indikator penilaian. Untuk daerah dengan indeks MCP yang masih rendah dikatakan dia memang tidak ada sanksi. Penilaian tersebut hampir sama dengan penilaian opini oleh BPK RI.

Akan tetapi, lanjut dia, hal tersebut sangat terkait dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Yakni agar bagaimana sistem-sistem yang rawan terjadi korupsi diperbaiki dan dibangun. “Jadi monitoringnya lewat MCP tadi,” katanya saat berkunjung ke Kalbar belum lama ini seperti diberitakan pontianakpost.co.id. Ia melihat di Kalbar masih banyak daerah yang capaian MCP rendah. Itu artinya di daerah tersebut masih banyak titik-titik lemah yang rawan terjadinya korupsi. “Misalnya terkait perencanaan penganggaran, karena itu kami mendorong perencanaan anggaran bebasis e-budgeting. Tujuannya supaya masyarakat ikut terlibat aktif dalam proses itu,” paparnya.

Seperti misalnya masyarakat terlibat mulai dari Musrenbangdes sampai pada persetujuan. Semuanya harus dilakukan secara transparan dan dimonitor oleh masyarakat. Termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa (PBJ). Jika nilai di MCP terkait PBJ masih rendah, artinya di daerah tersebut belum terbentuk kelembagaan yang mandiri. Seperti kepanitiaan dalam proses PBJ yang masih bersifat ad hoc.

“Kami akan dorong PBJ itu menjadi satu unit kerja yang mandiri dengan tenaga-tenaga yang memang punya kemampuan dan kapasitas, sebagai ahli pengadaan barang dan jasa. Yang jelas banyak hal dalam penilaiannya (MCP),” tambahnya. 

Meski tidak ada sanksi untuk nilai MCP yang rendah, menurut Alexander daerah-daerah dengan indkes MCP tinggi justru bakal diberikan penghargaan. Jika indeks MCP di atas 75 persen, bakal menjadi salah satu indikator untuk mendapatkan dana insentif daerah, selain penilaian laporan keuangan oleh BPK lewat opini WTP.

“Tapi meskipun MCP tinggi, tidak menjamin daerah itu bebas dari korupsi. Ada beberapa daerah kena OTT meskipun MCP-nya 80-90 persen. Makanya kami ke depan tidak sekadar memotret MCP dari sisi adminsitratif saja, kami akan lebih masuk ke substansinya,” tegas dia.

Sebagai contoh, dalam PBJ akan dilakukan evaluasi mulai dari proses lelang, penerapan penentuan HPS, penetapan pemenang lelang dan lain sebagainya. “Hal-hal seperti itu, jadi tidak semata-mata kami hanya melihat kelengkapan administratifnya, tapi kami akan lebih masuk ke substansinya,” pungkas dia. 

Seperti diketahui data MCP wilayah Kalbar pada triwulan III per 17 Oktober 2021, indeks rata-rata provinsi Kalbar berada di angka 43,71 persen. Daerah dengan nilai terendah atau masuk zona merah adalah Kabupaten Sambas dengan nilai 23,50. Selanjutnya Kabupaten Melawi dengan nilai 25,37, Kapuas Hulu 25,54, Bengkayang 27,62, Mempawah 29,88 dan Kayong Utara 32,87. Lalu Sekadau 38,33, Ketapang 42,44, Sintang 49,02, Landak 52,22, Kubu Raya 55,91, Kota Singkawang 58,79, Sanggau 59,91, Kota Pontianak 63,66 dan Pemprov Kalbar 70,61. (bar)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X