UTAMA | PONTIANAK | KRIMINAL | DAERAH

PONTIANAK

Rabu, 20 Oktober 2021 00:35
Gelapkan Aset Perusahaan Rp 1 Miliar, Mantan Bos Jadi Tahanan Rumah
Kedua terdakwa kasus penggelapan aset PT Maju Terus Bersama saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pontianak. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perkara penggelapan dalam jabatan pada PT. Maju Terus Bersama (PT. MTB) yang dilakukan oleh Edi Handojo dan Liliyanti, selaku direktur dan komisaris perusahaan tersebut. Pasangan suami istri itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.1 miliar.

Sidang yang digelar pada Senin (18/10) siang itu beragendakan pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana sebelumnya jaksa mendakwa keduanya dengan pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas eksepsi terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum meminta waktu untuk menanggapinya. “Kami meminta waktu untuk menanggapi kembali keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa,” kata Robin P Hutagalung ditemui usai persidangan, kemarin.

Dalam kesempatan itu, Robin juga membeberkan kronologi perkara yang menjerat pasangan suami istri (Edi Handojo dan Liliyanti) tersebut. Di mana keduanya selaku direktur dan komisaris PT. Terus Maju Bersama yang bergerak di bidang jasa ekspedisi.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara memanfaatkan jabatan, sebagaimana diatur pasal 374 KUHP. “Nilai kerugian sementara Rp1 miliar. Itu ada aset dan hasil perusahaan tahun 2020,” kata Robin.

Dikatakan Robin, kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS), namun keduanya tidak pernah hadir. Dan setelah dicek oleh audit internal, terdakwa menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa juga tidak menyerahkan data inventaris aset perusahaan setelah mengundurkan diri dari jabatannya pada tahun 2020 lalu. Perkara yang menjerat pasutri tersebut pertama kali ditangani oleh penyidik Polresta Pontianak atas laporan Yulius Aho. Kemudian, kedua terdakwa menjalani sidang perdana pada 11 Oktober 2021. Dalam persidangan tersebut, terdakwa dihadirkan. Kehadiran terdakwa sontak menimbulkan pertanyaan bagi korban.

Pertanyakan Dasar Penetapan Tahanan Rumah

Melalui penasehat hukumnya, Raymondus Loin memgatakan, Keduanya seolah mendapat sebuah keistimewaan dengan pengalihan status penahanan oleh Majelis Hakim pengadilan. Padahal, kedua terdakwa sebelumnya ditahan di Rutan Polresta Pontianak dan Kejaksaan pun demikia.

Raymundus Loin mengatakan, kedua terdakwa ini sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pontianak dan Kejaksaan. Penahanan ini, didasari kekhawatiran penyidik, bahwa terdakwa dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Sehingga institusi Kepolisian dan Kejaksaan bertanggung jawab sehingga kedua tersangka/terdakwa ditahan. Bahkan ada perpanjangan penahanan,” kata Raymundus.

Raymundus selaku kuasa hukum bersama korban terkejut, karena kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang digelar 11 Oktober 2021. Rupanya kedua terdakwa ini telah mendapat pengalihan penahanan yang tidak diketahui apakah sudah melalui proses pengajuan atau tidak sesuai ketentuan KUHAP.

“Di sini korban bertanya, ada apa? Kenapa Polisi menahan di Rutan, Jaksa juga menahan keduanya di Rutan Polresta Pontianak , lalu dipengadilan ditahan di rumah terdakwa?” kata dia.

Raymundus mengaku heran, karena penetapan korban menjadi tahanan rumah dilakukan oleh pengadilan yang baru diketahui korban saat sidang pertama. Kala itu, kedua terdakwa sudah dihadirkan oleh Jaksa. Korban pun tak dikasi tahu.

Selain itu, penetapan pengalihan penahanan itu juga tak didasari pertimbangan apapun. Sementara waktu itu, keduanya masih berstatus tahanan Jaksa sampai 18 oktober 2021.

“Sehingga jadi pertanyaan bagi korban. Jaksa yang menghadirkan terdakwa ini apakah perintah Mejelis Hakim, atau Jaksa sendiri yang membawa. Karena ini tahanan Jaksa waktu itu. Atau sebelum sidang sudah ada penetapan oleh Majelis Hakim, atas dasar suatu Permohonan darib para Terdakwa?” kata dia.

Seyogyanya, keduanya tetap ditahan di Rutan sebagaimana pasal 22 KUHAP. Hal ini untuk menjaga harmonisasi institusi sesama Penegak hujum, Sebab kewajiban mutlak secara hukum harus kordinasi agar tidak ada memunculkan pertanyaan besar bagi pihak polisi, kejaksaan dan korban sendiri.

“Polisi dan korban bisa bertanya ada apa? Kenapa Polisi menaha di Rutantm, Jaksa sama, lalu dipengadilan di tahan di rumah terdakwa,” kata dia.

Di sisi lain, penahaanan di Rutan juga dilakukan untuk menjamin para terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Sebab, penanguhan/pengalihan harus berdasar permohonan terdakwa sebagaimana pasal 23 KUHP.

Tidak bisa serta merta hanya karena kewenangan/kekuasaan Raymundus khawatir, apa yang dilakukan ini dinilai akan menimbulkan ketidak percayaan kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakkan hukum. Sebab, kerja keras kepolisian memburu para terdakwa sirna. Ketika di pengadilan mereka bebas berada dirumanya.

“Polisi bisa saja berpikir/bilang, kita capek-capek nahan, sampai ke pengadilan hanya jadi tahanan rumah. Dia bisa bebas dirumah sendiri.Bagaimana ada kepastian hukum,” timpalnya.

Selain itu, dia juga heran kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Padahal,dalam kondisi pandemi Covid-19, seluruh agenda persidangan semuanya dilakukan online di Rutan. Ada petugas dan alat yang sudah disiapkan.

“Tapi mereka tiba-tiba dihadirkan. Ini bertentangan dengan prinsip hukum equality before the law atau persamaan kedudukan di mata hukum,” kata dia. Dirinya mendorong agar Kejaksaan dan pengadilan bertindak professional. Komisi Yudisial juga diharapkan mengawal persidangan ini agar didapatkan hasil yang berkeadilan untuk korban. (arf)

loading...

BACA JUGA

Minggu, 06 September 2015 11:14

Pegawai Bank Kalbar Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1,6 M

<p style="line-height: 1.38; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" dir="ltr"><span…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers