Gelapkan Aset Perusahaan Rp 1 Miliar, Mantan Bos Jadi Tahanan Rumah

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 00:35 WIB
Kedua terdakwa kasus penggelapan aset PT Maju Terus Bersama saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pontianak. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
Kedua terdakwa kasus penggelapan aset PT Maju Terus Bersama saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pontianak. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perkara penggelapan dalam jabatan pada PT. Maju Terus Bersama (PT. MTB) yang dilakukan oleh Edi Handojo dan Liliyanti, selaku direktur dan komisaris perusahaan tersebut. Pasangan suami istri itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.1 miliar.

Sidang yang digelar pada Senin (18/10) siang itu beragendakan pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana sebelumnya jaksa mendakwa keduanya dengan pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas eksepsi terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum meminta waktu untuk menanggapinya. “Kami meminta waktu untuk menanggapi kembali keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa,” kata Robin P Hutagalung ditemui usai persidangan, kemarin.

Dalam kesempatan itu, Robin juga membeberkan kronologi perkara yang menjerat pasangan suami istri (Edi Handojo dan Liliyanti) tersebut. Di mana keduanya selaku direktur dan komisaris PT. Terus Maju Bersama yang bergerak di bidang jasa ekspedisi.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara memanfaatkan jabatan, sebagaimana diatur pasal 374 KUHP. “Nilai kerugian sementara Rp1 miliar. Itu ada aset dan hasil perusahaan tahun 2020,” kata Robin.

Dikatakan Robin, kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS), namun keduanya tidak pernah hadir. Dan setelah dicek oleh audit internal, terdakwa menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa juga tidak menyerahkan data inventaris aset perusahaan setelah mengundurkan diri dari jabatannya pada tahun 2020 lalu. Perkara yang menjerat pasutri tersebut pertama kali ditangani oleh penyidik Polresta Pontianak atas laporan Yulius Aho. Kemudian, kedua terdakwa menjalani sidang perdana pada 11 Oktober 2021. Dalam persidangan tersebut, terdakwa dihadirkan. Kehadiran terdakwa sontak menimbulkan pertanyaan bagi korban.

Pertanyakan Dasar Penetapan Tahanan Rumah

Melalui penasehat hukumnya, Raymondus Loin memgatakan, Keduanya seolah mendapat sebuah keistimewaan dengan pengalihan status penahanan oleh Majelis Hakim pengadilan. Padahal, kedua terdakwa sebelumnya ditahan di Rutan Polresta Pontianak dan Kejaksaan pun demikia.

Raymundus Loin mengatakan, kedua terdakwa ini sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pontianak dan Kejaksaan. Penahanan ini, didasari kekhawatiran penyidik, bahwa terdakwa dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Sehingga institusi Kepolisian dan Kejaksaan bertanggung jawab sehingga kedua tersangka/terdakwa ditahan. Bahkan ada perpanjangan penahanan,” kata Raymundus.

Raymundus selaku kuasa hukum bersama korban terkejut, karena kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang digelar 11 Oktober 2021. Rupanya kedua terdakwa ini telah mendapat pengalihan penahanan yang tidak diketahui apakah sudah melalui proses pengajuan atau tidak sesuai ketentuan KUHAP.

“Di sini korban bertanya, ada apa? Kenapa Polisi menahan di Rutan, Jaksa juga menahan keduanya di Rutan Polresta Pontianak , lalu dipengadilan ditahan di rumah terdakwa?” kata dia.

Raymundus mengaku heran, karena penetapan korban menjadi tahanan rumah dilakukan oleh pengadilan yang baru diketahui korban saat sidang pertama. Kala itu, kedua terdakwa sudah dihadirkan oleh Jaksa. Korban pun tak dikasi tahu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X