Serahkan 12 Ambulans ke Kejati, Gubernur Persilakan Ungkap Jika Anda Indikasi Penyimpangan

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 00:32 WIB
Sutarmidji
Sutarmidji

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji kembali angkat bicara soal indikasi penyimpangan dalam pengadaan 12 ambulans infeksius oleh Dinas Kesehatan Kalbar. Sebanyak 12 ambulans tersebut menurutnya telah diputuskan untuk ditarik sementara dari pemerintah kabupaten/kota atau rumah sakit (RS) penerima hibah. Selanjutnya bakal diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar sebagai barang bukti.

“Saya akan serahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti. Supaya jaksa periksa, semuanya, clear-kan dulu, kemudian kalau sudah clear baru diserahkan kembali kepada kabupaten/kota yang mendapat alokasi itu,” ungkapnya, Senin (18/10).

Ia mempersilakan kepada Kejati Kalbar untuk membuka semua temuan atas kasus tersebut. Sekaligus mengungkap, jika ada indikasi penyimpangan dalam proses pengadaannya.

"Kalau ada indikasi siapa yang terima duit, ungkap. Kalau ada indikasi siapa yang menjadi backing dari perusahaan ini, ungkap,” pintanya. Midji, sapaan karibnya, ingin persoalan ini tuntas dan terbuka. Semua hal harus diungkap dan tidak boleh ada yang ditutupi. Dengan demikian ia merasa tak perlu lagi ada demo atau protes dari pihak mana pun.

“Nah, kalau memang kejaksaan tidak bersedia untuk terima 12 mobil (ambulans) itu, artinya kenapa bikin ribut, kan begitu, bikin kalut di sini kan,” katanya. 

Jika memang ada penyimpangan, Midji meminta semua orang yang terlibat dibuka identitasnya. Termasuk jika memang ada keterlibatan dirinya, kepala dinas, maupun pihak terkait lainnya. “Ungkap semua. Ceritakan juga mengapa sampai ada penunjukan langsung. Dan itu sudah dibicarakan, di situ ada Kepala BPKP, ada inspektorat, ada dari Polda dan ada dari Kejaksaan Tinggi, baru diputuskan itu tidak perlu tender. Karena kondisi masih darurat Covid-19,” terangnya.

Begitu pula soal spesifikasi mobil sampai seluruh peralatannya, Midji minta semua diungkap secara terbuka. Dengan catatan semua pihak tentu punya batasan kewenangan masing-masing. Seperti dicontohkannya soal penggantian lapisan plafon enam mobil ambulans oleh PT Ambulance Pintar Indonesia (API).

Dari yang awalnya berbahan beludru harus diubah menjadi kulit sintetis sesuai rekomendasi kejaksaan. Ia menilai hal itu harusnya bukan urusan aparat penegak hukum. “Menggunakan interior di dalam, interior apa, itu urusan kita (Pemprov) yang beli, kan yang beli pemda bukan jaksa, jadi saya minta ini clear-kan betullah,” ucapnya.Setelah semua masalah selesai, barulah ia akan meminta ambulans tersebut dikembalikan ke pemprov. Baru selanjutnya diserahkan lagi ke kabupaten/kota penerima hibah. Itu agar tidak ada lagi opini-opini yang seakan menyatakan sudah terjadi tindak pidana korupsi. Midji tidak ingin ada kecurigaan masyarakat terhadap dirinya serta jajaran terkait di bawahnya mengenai persoalan ini.  (bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X