Gubernur Kalbar Tegaskan Bahwa Pengadaan Ambulans Infeksius Bukan Penyelewengan Anggaran

- Senin, 18 Oktober 2021 | 12:59 WIB
Sutarmidji
Sutarmidji

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengatakan jika pengadaan ambulans bukanlah penyelewengan anggaran. Karena ia telah melakukan konsultasi ke auditor keuangan internal sebelum memutuskan untuk membeli, dengan harga yang telah disesuaikan termasuk penunjukan langsung tanpa melalui tender. “Saya pastikan tidak ada korupsi. Prosedur melakukan penunjukan langsung itu saya minta dengan konsultan auditor internal sebelumnya,” kata Midji, Selasa (12/10).

Sutarmidji menyatakan, penunjukan langsung ia lakukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harrison atas konsultasi yang telah dilakukan dengan auditor internal. Sehingga sebagai kepala daerah ia memerintahkan Kadinkes untuk langsung membeli ambulans. “Saya yang tanggungjawab sebagai gubernur. Yang penting saya tidak ada menerima uang dan apapun dari anggaran ambulans ini. Silakan buktikan kalau melanggar aturan atau tidak. Tetapi saya tegaskan salah kalau dibilang penyelewengan. Mobil yang dibeli adalah ambulans dengan peralatan lengkap dan satu mobil lebih mahal. Bahkan saya mau beli enam lagi dengan harga yang lebih mahal. Selama bermanfaat untuk pasien dan masyarakat, saya lakukan,” tegas Midji.

Sutarmidji meminta seluruh pihak untuk dapat melihat dari segi anggaran ambulans dari seri yang dibeli dengan harga pasaran. Harga ambulans rata-rata sebesar Rp520 juta. Belum termasuk sirine dan peralatan lain yang diperkirakan lebih dari nilai mobil.

“Ini dana dari refocusing untuk Covid-19 dan dalam kondisi darurat boleh dilakukan. Siapa bilang itu salah. Tunjukan saya karena itu salahkan saya bukan salah kepala dinas,” ucap Midji diberitakan pontianakpost.co.id. 

Seperti diketahui, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, menghibahkan dua belas unit mobil ambulans berstandar Covid-19, untuk belasan rumah sakit umum daerah di kabupaten atau kota. Dua belas rumah sakit yang menerima hibah, yakni RSUD Soedarso, RSU Yarsi, RSUD Sambas, RSUD Melawi, RSUD Mempawah, RSUD Landak, RSUD Sintang, RSUD Sanggau, RSUD Sekadau, RSUD Bengkayang dan RSUD Ketapang.

Untuk hibah mobil ambulans provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Kesehatan menggelontorkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 kurang lebih sebesar Rp14.400.000.000 dengan perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp14.397.900.000.

Satu unit mobil ambulans berstandar Covid-19 itu dihargai Rp1 miliar lebih, dengan fasilitas yang disesuaikan dengan pedoman Menteri Kesehatan, di antaranya memiliki karoseri terdiri dari 25 item dan medical equipment. Proyek hibah mobil ambulans ini mulai diusulkan sejak Mei 2021, dengan merujuk  keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 556/BPBD/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dinas Kesehatan Provinsi berdalih pengadaan mobil ambulans berstandar Covid-19 dilaksanakan, dengan tujuan agar terpenuhinya kebutuhan terhadap sarana dan prasarana pendukung penanganan Covid-19 dan dapat memberikan pertolongan pada kasus kegawatdaruratan yang cepat, tepat, efektif dan efisien akibat penularan Covid-19.

Awalnya proyek pengadaan itu akan dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung. Namun Inspektorat Kalimantan Barat menyatakan bahwa proyek pengadaan ambulans harus melalui mekanisme lelang.

Berdasarkan petunjuk Inspektorat itu, Dinas Kesehatan melakukan tender proyek. Tercatat lebih dari empat perusahaan yang mengikuti proses lelang. Dua di antaranya CV Cahaya Kurnia Mandiri dan PT Ambulans Pintar Indonesia.

Dalam perjalanan proses lelang, Dinas Kesehatan kemudian membatalkan proses lelang yang berlangsung tepat pada Juli 2021. Lalu mengalihkan mekanisme pengadaan dengan penunjukan langsung dengan dalih mempercepat penanganan Covid-19 dan minimnya penyerapan anggaran Covid-19 di Kalbar, dengan dasar hukum instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020.

Masih di bulan yang sama dengan mekanisme yang berbeda, tercatat enam perusahaan yang mengikuti penawaran dengan metode penunjukan langsung. Dari enam perusahaan itu, Dinas Kesehatan menyatakan dua perusahaan terpilih. Yakni PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Karunia Mandiri.

Terhadap dua perusahaan penyedia barang, antara Dinas Kesehatan dilakukanlah kontrak kerja, pada 23 Agustus 2021, antara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Utama CV Cahaya Kurnia Mandiri dan PT Ambulans Pintar Indonesia.

Dalam kontrak itu, kedua perusahaan diharuskan menyediakan mobil ambulans berstandar Covid-19 selama 30 hari kerja selama Agustus 2021. Masing-masing perusahaan menyediakan enam unit mobil.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X