Proyek dengan Anggaran Rp 45,3 M Mangkrak

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:17 WIB
Subhan Nur
Subhan Nur

Proyek Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas di Kabupaten Ketapang mangkrak.  Proyek yang dimulai pada 2017 dan ditargetkan selesai 2020 tersebut hingga kini belum rampung. Kemarin, Komisi IV DPRD Kalbar melakukan sidak untuk melihat progres pembangunan proyek milik Pelindo tersebut.

“Hasil monitoring kami progres pembangunannya hanya 7,5 persen. Ada gagal bayar. Ada juga kabarnya Bank Daerah terdampak kredit macet karena Kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPPJ) senilai puluhan persen tidak berhasil dikembalikan. Hal ini tengah kami telusuri benar atau tidaknya, sebagai bentuk pengawasan Komisi IV DPRD Kalbar. Mudahan saja tidak benar,” kata Subhan Nur, Ketua Komisi IV dari Kabupaten Ketapang.

Dalam rapat dengan Pelindo tersebut didapatkan bahwa pembayaran tidak dilakukan karena ada beberapa hal krusial dilanggar pelaksana. Sementara keterangan pelaksana belum dapat disimpulkan karena belum dipanggil DPRD Kalbar. 

“Intinya hasil monitoring kami hanya beberapa persen saja progres pekerjaannya. Pelindo juga menunggu hasil audit BPK. Tetapi Pelindo juga menuntut di Pengadilan. Kabarnya ada keterlambatan kerja ada denda dan lainnya. Kabarnya sudah dua kali sidang, pihak pelaksana juga tidak hadir. Itu hanya keterangan dari Pelindo ya. Untuk pelaksana awal, kami belum dapat simpulkan,” ucapnya.

Kabarnya setelah adanya keputusan pengadilan, diperkirakan pada 2022 pekerjaan akan kembali dimulai. Berdasarkan hasil monitoring juga tufoksi pekerjaan berada di Pelindo BUMN di Jakarta. “Yang kami minta pekerjaan lanjut usai tender dan masyarakat bisa memanfaatkan. Untuk persoalan mangkraknya biarkan ranah hukum misalnya di persidangan menyelesaikan,” ucapnya.

Tahun 2020 lalu, General Manager Pelindo, Udin Mahmudin menyebutkan bahwa mangkraknya pembangunan Pelabuhan Peti Kemas di Ketapang berawal dari ketidaksesuaian spesifikasi material tiang pancang yang dibangun kontraktor. Menurutnya kontraktor telah lalai mendatangkan material yang tak sesuai aturan.

“Makanya dari awal kita sudah minta kontraktor untuk diganti, namun sampai berakhirnya kontrak, kontaktor tidak bisa mendatangkan tiang,” katanya ketika dipanggil DPRD Kalbar terkait kasus tersebut di Ruang Rapat Badan Anggaran, pimpinan Ketua Komisi IV, H Subhan, Kamis (17/9) tahun 2020.

Pelindo berencana mengganti kontraktor, termasuk melakukan evaluasi apakah akan dilakukan pembangunan ulang. Selain itu, mereka juga belum melakukan pembayaran sepeserpun kepada kontraktor, sehingga mereka mengklaim belum ada kerugian negara dalam perkara ini. Namun saat ditanya alasan memilih kontraktor tersebut, Udin tak bisa menjawab. Dia mengaku tidak tahu, bagaimana prosesnya. “Saya tidak tahu, itukan proses lelang, siapa yang dapat, dan saya kan baru di sini,” pungkasnya.

Sebelumnya memang Pelindo cabang Pontianak berencana membangun mega proyek dermaga dan lapangan penumpukan untuk Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Kawasan Ketapang yang berujung mangkrak. Proyek senilai Rp45,3 miliar itu dikerjakan sejak 22 Maret 2019. Namun hingga 380 hari waktu pelaksanaan, wujud fisiknya tidak terlihat. 

Di sana berdasarkan pantauan Pontianak Post hanya terlihat ratusan kayu cerucuk menancap tanah yang kemungkinan sudah lapuk di makan waktu. Sementara pondasi  tertata rapi di tepi Sungai Pawan. Berdekatan dengan lokasi bongkar muat angkutan sungai Pontianak-Ketapang di Jalan Hayam Wuruk, Desa Suka Bangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Sebelumnya juga papan plang proyek pembangunan dermaga dan lapangan penumpukan untuk Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Kawasan Ketapang, cabang Pelindo Pontianak, di pinggir jalan tertulis, tenggat pekerjaan selesai 5 April 2020. Proyek ini mulai dikerjakan sejak 22 Maret 2019. Namun hingga 380 hari waktu pelaksanaan, sepi aktivitas pengerjaan proyek.

Berdasarkan dokumen surat perjanjian kontrak Pelindo cabang Pontianak, kontraktor proyek puluhan miliaran tersebut adalah PT Pratama Godean Jaya. Kantornya berlokasi di Jalan Karaeng Bonto Tangnga II, Nomor 4F, Makassar.

Kuasa direktur perusahaannya bernama Asep Rustandi. Dia juga kontraktor yang bertanggung jawab di Ketapang. Dari surat yang ditandatangani General Manager Pelindo cabang Pontianak, Wahyu Hardiyanto, 20 November 2017 itu, pembayaran dilakukan enam tahap. Totalnya Rp45.337.077.000.

Hasil kunjungan Komisi IV DPRD dan suara masyarakat terungkap fakta lain selain proyek tak lagi dikerjakan, proyek pembangunan itu menyisakan masalah dengan warag sekitar. Misalnya waktu itu masalah pekerja, material, dan usaha kantin masyarakat juga ada yang belum dibayarkan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X