Masalah Hibah Ambulans, Perusahaan Pengadaan Terlambat Selesaikan Pekerjaan

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menjelaskan soal masalah pembayaran pengadaan 12 ambulans infeksius yang dihibahkan ke kabupaten/kota. Dari dua perusahaan pengadaan yang ditunjuk, PT Ambulance Pintar Indonesia (API) sudah dibayar terlebih dulu, sementara CV Cahaya Kurnia Mandiri (CKM) dibayar belakangan.

Itu dikarenakan PT API telah menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, yaitu 30 hari. Dan selanjutnya mengajukan dokumen pendukung untuk pembayaran. “Dokumen mereka lengkap, sehingga bisa langsung proses pembayaran dimana Dinas Kesehatan mengajukan dokumen yang sudah lengkap ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” katanya, Rabu (13/10). 

Sedangkan, CV CKM lanjut dia mengalami keterlambatan selama tujuh hari dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut. Ditambah ketika CV CKM mengajukan dokumen pendukung, dokumen yang diberikan tidak lengkap.

“Referensi bank asli tidak ada. Faktur pajak belum dimuat, PPn ditanggung oleh pemerintah sehingga dilakukan koreksi,” ungkap Harisson yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen itu. Selanjutnya pada saat CV CKM telah melengkapi dokumen pendukung, menurut Harisson Sistem Manajemen Akuntasi Keuangan Daerah (SIMAKDA), dimana terdapat aplikasi pembuatan Surat Perintah Membayar, sudah diblokir atau ditutup oleh BKAD. 

Tepatnya pada 3 September 2021 pukul 12.00 WIB sehubungan dengan pada saat itu ada proses perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2021 dan Rasionalisasi Belanja Daerah tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar.

“Jadi semua SKPD (perangkat daerah) tidak bisa mengajukan pencairan pembayaran,” ucapnya. Akhirnya Dinas Kesehatan Kalbar baru mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk CV CKM tanggal 6 Oktober 2021 ke BKAD. Lalu tanggal 12 Oktober 2021 BKAD melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau mentransfer pembayaran ke rekening CV CKM. "Jadi sudah kami bayar. CV CKM juga didenda sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan yang terlambat selama tujuh hari,” pungkasnya. Seperti diketahui dari berita acara serah terima hasil pekerjaan memang ada perbedaan lima hari antara kedua perusahaan tersebut. PT API dilaksanakan pada 25 Agustus 2021, sedangkan CV CKM dilaksanakan pada 30 Agustus 2021. (bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X