Kasus Irigasi Tanjung Belimbing, Kejari Ketapang Panggil Dinas PUPR

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:06 WIB
PROYEK BERMASALAH: Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Tanjung Belimbing, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, dengan nilai Rp1,8 miliar yang dikerjakan Dinas PUPR yang dianggap bermasalah. DOKUMEN
PROYEK BERMASALAH: Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Tanjung Belimbing, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, dengan nilai Rp1,8 miliar yang dikerjakan Dinas PUPR yang dianggap bermasalah. DOKUMEN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kayong Utara, terkait pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Tanjung Belimbing, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, yang bermasalah. Pemanggilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto, kemarin (12/10).

“Kami mengumpulkan barang bukti. Saya sudah panggil pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata dia kepada Pontianak Post. Diakui dia, hingga saat ini mereka masih dalam tahapan mengumpulkan data dan bahan keterangan. Dirinya pun mengakui jika PUPR bisa diajak bekerja sama ketika dimintai keterangan.

“Kami masih mengumpulkan data dan bahan keterangan. Semua jujur apa adanya dan untuk dokumen belum semua baru sebagian,” tambah dia. 

Diakui dia, terkait pekerjaan irigasi Tanjung Belimbing ini perlu dilakukan pendalaman. Bahkan mereka akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kayong Utara.

“Pekerjaan irigasi Tanjung Belimbing tahun 2020 ini masih perlu pendalaman, dan bila dirasa cukup, (kami) akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kayong Utara secepatnya. Dan kejaksaan sedang mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” tambahnya.

Sementara, dalam hal yang sama, sebelumnya Kejari Ketapang berjanji akan memanggil Inspektorat Kabupaten Kayong Utara. Namun diakui Inspektur Inspektorat, Oma Zulfithansyah, jika mereka belum mendapat pemanggilan terkait hal tersebut. “Belom ada info, dak ada,” katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Oma menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini tidak pernah memeriksa kegiatan dengan nilai Rp1,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Bidang (SDA) Sumber Daya Air, tahun angaran 2020 tersebut. “Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan atas kegiatan tersebut,” kata dia memastikan.

Bahkan, dirinya menyarankan agar menanyakan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Karena dari auditor mereka, diungkapkan dia bahwa belum pernah melakukan pemeriksaan pada kegiatan dimaksud. “Tanya Kejaksaan dapat info dari mana? Saya tanya ke kawan-kawan auditor, infonya tidak ada,” sebutnya. (dan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X