PP 85 Tak Dicabut Pengangguran Pasti Bertambah

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:05 WIB
DUKUNGAN: Pemerintah harus memberikan dukungan majunya sektor perikanan. lantaran sektor ini memiliki potensi luar biasa, termasuk di Kabupaten Sambas.OZY/PONTIANAKPOST
DUKUNGAN: Pemerintah harus memberikan dukungan majunya sektor perikanan. lantaran sektor ini memiliki potensi luar biasa, termasuk di Kabupaten Sambas.OZY/PONTIANAKPOST

Pandemi yang terjadi hingga saat ini, dampaknya juga dirasakan para pemilik kapal dan pengusaha perikanan tangkap di Kabupaten Sambas. Salah satunya, tak bisa melaksanakan ekspor lantaran sejumlah negara tujuan menerapkan lockdown dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19. “Sejumlah sektor memang terdampak langsung pandemi, termasuk kami pemilik kapal dan pelaku usaha perikanan tangkap,” kata Pelaku usaha perikanan tangkap, Cin Cung alias Atonk.

Dampak paling terasa, sebutnya, diantaranya adalah ikan-ikan hasil tangkapan laut sulit dijual keluar daerah di Kalimantan Barat, termasuk tak bisa dibawa ke sejumlah negara tujuan. “Ikan tak bisa keluar, jadi mau tak mau ikan dijual secara eceran. Termasuk ke sejumlah negara tujuan, seperti Tiongkok juga tak menerima ekspor, karena mereka lockdown,” kata Atonk. Belum lagi dampak lain, yang langsung dirasakan para pelaku usaha perikanan tangkap, baik itu pra produksi hingga pasca produksi.

Dampak tak baik adanya wabah yang dirasakan pelaku usaha perikanan tangkap. Semakin berat dirasakan ketika diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aturan turunannya, yakni Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2021 dan Nomor 87 Tahun 2021.

“Pungutan yang ditetapkan dalam PP tersebut, sangat berat dan memberatkan kami pelaku usaha, karena ada kenaikan yang mencapai 400 persen,” katanya. Sehingga para pelaku usaha perikanan tangkap merasa keberatan atas besaran pungutan yang diterapkan melalui PP ini. Bahkan, sejumlah pelaku usaha perikanan mengaku bisa saja tak memperpanjang operasional kapalnya, karena besarnya pungutan yang harus dibayar ke pemerintah.

Disisi lain, ditengah pandemi pemerintah memberikan keringanan pajak terhadap sejumlah sektor usaha lain, yang tujuannya tetap bertahan demi mendorong pergerakan perekonomian yang lesu dihantam pandemi. “Kenapa kok yang usaha perikanan tangkap justru dinaikkan pungutannya, ada apa dengan pemerintah. Padahal, kami sebagai pelaku usaha lokal, yang senantiasa patuh terhadap aturan pemerintah, tetapi tiba-tiba ada kebijakan yang seolah mencekik kami para pelaku usaha perikanan tangkap,” katanya. Sehingga pihaknya bersama dengan pelaku usaha perikanan tangkap menolak dengan tegas diberlakukannya PP Nomor 85 Tahun 2021, serta Kepmen KP Nomor 86 dan 87 Tahun 2021.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, Juniardi menyebutkan sudah mendapatkan penjelasan terkait kondisi dari pemilik kapal dan pelaku usaha perikanan tangkap. Dimana atas kenaikan besaran pungutan PNBP yang ditetapkan pemerintah memberatkan mereka.

“Bahkan, kami mendengar penjelasan sejumlah pelaku usaha perikanan tangkap, jika mereka tak mampu membayar kenaikan pungutan, yang nantinya bisa saja menghentikan operasional kapal tangkapnya,” kata Juniardi yang akrab disapa Bujang ini.

Atas kondisi ini, dirinya selaku Ketua HNSI mengaku akan mengancam para nelayan dan pekerja di sektor perikanan tangkap. “Kalau para pelaku usaha perikanan tangkap sampai keberatan dan tak mampu membayar pungutan pajak, nelayan dan para pekerja perikanan tangkap yang terancam, dimana akan bertambah jumlah pengangguran,” katanya.

Dirinya mengharapkan pemerintah mencabut diberlakukannya PP Nomor 85 Tahun 2021, serta Kepmen KP Nomor 86 dan 87 Tahun 2021, karena ini secara langsung akan mengancam jutaan nelayan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sambas. “Kami berharap, kepada pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut, karena ini akan mengancam para nelayan dan pekerja perikanan tangkap, jika kapal tangkap ikan tak beroperasi otomatis mereka akan menjadi pengangguran,” katanya.(fah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X