Kasus Pembelian Ambulans, Situasi Darurat, Pemerintah Boleh Ambil Kebijakan Khusus

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Dr. Hermansyah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
Dr. Hermansyah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak

Diberitakan pontianakpost.co.id, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Dr. Hermansyah mengatakan, dalam situasi darurat, pemerintah dapat mengambil kebijakan secara khusus, seperti proyek pengadaan barang dan jasa.

Dalam situasi pandemi Covid-19 misalnya, situasi seperti ini digambarkan sebagai kondisi darurat. Tidak seperti dalam keadaan ideal, atau normal.  Kecepatan dalam mengambil keputusan atau kebijakan menjadi titik kritis.

Pedoman pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), serta mengenai pengadaan dalam keadaan darurat diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus.

“Dalam situasi darurat, maka proses-proses itu bisa dilakukan tidak mengunakan cara-cara yang normal,” ujar Hermansyah menanggapi proses hibah 12 ambulans oleh Pemprov Kalimantan Barat.

Kendati demikian, kata Hermansyah, bukan berarti hal itu tidak ada masalah. Bisa saja dalam proses pengadaan sarat dengan nuansa mark up yang justeru menguntungkan pribadi maupun orang lain, atau spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau memang jaksa bisa membuktikan, dalam perspektif hukum pidana, maka tidak menutup dan menghilangkan tanggungjawab pidana dari proses ini,” kata Hermansyah. 

Namun, lanjut Hermansyah, dalam memaknai arti darurat, orang bisa saja berbeda pendapat, misalnya apakah sudah dihadapkan pada konsep kebutuhan? Atau masih ada ruang waktu?

Seandainya itu tidak dipenuhi, misalnya? Apakah bisa digantikan sementara waktu, atau subsitusi?Dikatakan Hermansyah, menyangkut masalah kedaruratan ini cukup banyak undang-undang di Indonesia yang mencoba memberikan pedoman bagaimana pengambilan kebijakan atau pengambilan keputusan.

Ia mencontohkan, Undang Undang tentang bencana alam. Dalam keadaan kondisi bencana, ini tentunya diluar dari kemampuan manusia. Maka prosesnya bisa dilakukan dengan cara yang tidak biasa atau normal. Sepanjang tidak menguntungkan diri pribadi maupun orang lain. “Jadi sudah jelas, ada payung hukumnya,” tegasnya.

Terkait dengan proyek pengadaan ambulans oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, ia melihat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerapkan hal itu. Hanya memang, lanjut Hermansyah, meskipun sudah ada payung hukum, namun tetap harus dilaksanakan dengan akuntabel.

“Karena saya dengar ini aparat penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, karena ada laporan yang masuk, maka, kalau memang ada dugaan kuat dalam proses menguntungkan orang lain mapun pribadi, dalam berbagai macam bentuk, entah itu dimark up, saya  pikir tidak bisa berlindung di balik kedaruratan itu,” bebernya. (den)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X