UTAMA | PONTIANAK | KRIMINAL | DAERAH

PONTIANAK

Rabu, 13 Oktober 2021 13:36
Kejati Kalbar Incar Proyek Pengadaan Ambulans

Dokumen Proyek Pengadaan Ambulans Infeksius Diduga Bermasalah Sejak Awal

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait proyek pengadaan dua belas unit mobil ambulans berstandar Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait proyek pengadaan dua belas unit mobil ambulans berstandar Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat.

Kisruh pengadaan mobil ambulans berstandar Covid-19 itu mencuat setelah beredar surat klarifikasi dari Kejati Kalbar terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam pengadaan. Surat Kejati itu tertanggal 21 September 2021.

Sementara itu, berdasarkan dokumen-dokumen yang berhasil dikumpulkan, kuat dugaan proyek pengadaan ambulans tersebut sudah bermasalah sejak awal. Dimulai dari enam perusahaan yang mengajukan penawaran, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri. 

Diberitakan pontianakpost.co.id, PT Ambulans Pintar Indonesia ditunjuk Dinas Kesehatan sebagai penyedia untuk enam unit mobil ambulans berstandar Covid-19 dengan penawaran yang diajukan sebesar Rp1,2 miliar. Sementara CV Cahaya Kurnia Mandiri ditunjuk setelah mengajukan penawaran untuk satu unit mobil seharga Rp1,1 miliar.

Setelah mendapat penunjukan langsung dari Dinas Kesehatan, CV Cahaya Kurnia Mandiri melakukan penawaran kembali terhadap harga untuk satu unit mobil, yakni sebesar Rp982 juta. Dan penawaran kembali dilakukan dengan harga sebesar Rp880 juta. Harga itu kemudian disetujui Dinas Kesehatan Kalbar dengan dikeluarkannya surat kontrak tertanggal Kamis 24 Agustus 2021, yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Harisson sebagai Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama CV Cahaya Kurnia Mandiri, Krishna Maulana.

Begitu pula dengan PT Ambulans Pintar Indonesia yang juga melakukan penawaran setelah mendapat penunjukan langsung. Dari harga sebesar Rp1,2 miliar menjadi Rp880 juta untuk satu unit mobil ambulans berstandar Covid-19. 

Setelah kedua perusahaan mendapatkan kontrak kerja, dimulailah pengadaan 12 unit ambulans tersebut. PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri masing-masing menyediakan enam unit kendaraan. Dimana kendaran tersebut dibeli di ATPM Toyota Pusat. Oleh ATPM Pusat ditunjuklah Auto 2000 di Jalan Ahmad Yani, Pontianak sebagai tempat pembelian.

“Pihak Auto 2000 sempat kaget dengan mobil ambulans yang dibeli. Karena terdapat perbedaan spesifikasi antara mobil yang dibeli PT Ambulans Pintar Indonesia dengan CV Cahaya Kurnia Mandiri,” kata sumber koran ini yang minta namanya tidak disebutkan.

Setelah mendapat tempat pembelian mobil, perusahaan yang menerima penunjukan langsung, mengambil ke 12 mobil yang dibeli. Mobil-mobil tersebut disimpan di tempat yang disediakan oleh masing-masing penyedia. Dari hasil pemeriksaan itu, ke 12 mobil ambulans berstandar Covid-19 dinyatakan lolos sesuai dengan spesifikasi. “Yang terjadi adalah sebelum pengecekan dari PPTK, bahwa PT Ambulans Pintar Indonesia sudah dibayar lunas oleh Dinas Kesehatan Kalbar sebesar Rp5.082.000.000 untuk enam unit mobil ambulans. Sementara CV Cahaya Kurnia Mandiri sampai dengan saat ini belum menerima pembayaran,” ungkap sumber Pontianak Post.

Sementara dari dokumen yang didapat, bahwa pelunasan pembayaran pengadaan mobil harus dilakukan pelunasan selema 30 hari masa kerja, terhitung sejak 24 Agustus 2021.

“Dugaannya terjadi pengurangan spesifikasi mobil ambulans berstandar Covid-19 yang dilakukan PT Ambulans Pintar Indonesia. Karena mobil yang disediakan sama, tempat membeli sama, acuan spesifikasi sama tetapi faktanya ketika mobil dikeluarkan Auto 2000 terjadi perbedaan dengan mobil ambulans CV Cahaya Kurnia Mandiri,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui dan berdasarkan dari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Kesehatan Kalbar, 12 unit mobil ambulans tersebut dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 sebesar Rp14.400.000.000. Dengan total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan tersebut sebesar Rp14.397.900.000.

Di mana jenis kontrak pengadaan mobil ambulans itu adalah jenis kontrak lumpsum. Yang artinya bahwa dari total pagu dan total perkiraan anggaran, dari pemilik proyek ke perusahaan dibayarkan dalam sekali tahap atau sekali pembayaran.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Syarif Usmulyadi menilai, ada tiga kesalahan dalam kasus pengadaan ambulans infeksius. Pertama, satu Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) dua kontrak kerja sama yakni PT Ambulance Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri. Hal ini, bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pasal 27 ayat 1,2 dan 3.

Kedua, ada dugaan pengurangan spek yang tak sesuai dengan kontrak yang ditanda tangani. Ketiga, Harisson selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar yang merupakan Penggunaan Anggaran (PA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kejanggalan yang terjadi telah diketahui Gubernur, Sutarmidji. Namun, dia tetap memerintahkan Kadinkes melakukan pengadaan dengan Penunjukan Langsung (PL). Walaupun belakangan bermasalah dengan adanya pelaporan. “Kejati Kalbar pun memeriksa sejumlah pihak,” kata Usmulyadi.

Kejanggalan tersebut dalam kondisi normal dapat di jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling minim 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal hingga 2 miliar. Namun, dalam kasus ini dia yakin kasus ini tak akan sampai ke pengadilan. Sebab, ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020. Perpu ini, memberikan menyiratkan bahwa penyimpangan terkait anggaran tidak dapat dituntut.

Dia menyatakan, apapun kesalahan, yang berkaitan Covid-19. Tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana. Sehingga sangat dipahami kepala dinas. Walau ada penyimpangan,” kata dia. “Dengan dasar itulah, saya yakin kasus ini tak akan sampai ke pengadilan. Sebab, kesalahan itu dijamin Undang-Undang tidak bisa dituntut,” pungkasnya. (adg)

loading...

BACA JUGA

Minggu, 06 September 2015 11:14

Pegawai Bank Kalbar Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1,6 M

<p style="line-height: 1.38; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" dir="ltr"><span…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers