Panus dan Tri Yarsita Sari, dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tayan Hilir divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (7/10).
Keduanya terbukti bersalah sebagaimana putusan majelis hakim. Panus dihukum empat tahun delapan bulan kurungan, denda Rp100 juta (subsidair delapan bulan). Sedangkan rekannya, Tri Yarsita Sari dihukum dua tahun delapan bulan, denda Rp50 juta (subsidair empat bulan).
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, Kamis sore. Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Dua pihak diberikan waktu dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding.
“Atas putusan itu, penuntut umum dan para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau banding atas putusan tersebut,” jelasnya. (sgg)