Plh Bupati Sesalkan Kasus Penyelewengan Dana Hibah Gereja

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 10:09 WIB
Plh Bupati Sintang Yosepha Hasnah
Plh Bupati Sintang Yosepha Hasnah

Penangkapan empat tersangka oleh Kejati Kalimantan Barat atas kasus penyelewengan dana hibah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Eben Haezer di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang mengundang keprihatinan banyak pihak. Tak hanya berkaitan dengan nominal yang disalahgunakan, tetapi juga status dari masing-masing tersangka.

Empat tersangka itu adalah TI, anggota DPRD Kalbar, TM, anggota DPRD Kabupaten Sintang, JM, seorang pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Eben Haezer, dan SM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang.

Keprihatinan itu salah satunya diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang, Yosepha Hasnah. Terlebih lagi satu di antara tiga tersangka merupakan ASN aktif di lingkungan Pemkab Sintang. 

“Saya sendiri sebenarnya turut menyayangkan ada ASN yang terlibat. Juga ada kawan-kawan lainnya termasuk Dewan Sintang,” katanya. Terkait ASN yang juga tersangkut perkara itu, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa kalau memang terbukti bersalah, SM akan diberikan sanksi sesuai peraturan. Berkaca dari kasus itu, ia juga mengatakan akan lebih sering melakukan pembinaan terhadap ASN.

“Memang ke depan kami akan sering melakukan pembinaan pada ASN di lingkungan Pemkab Sintang,” ujarnya. Namun dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan perkara itu timbul karena adanya kesalahan administrasi di dalam penyaluran dana. 

“Ini memang dana hibah tahun 2018, di Desa Semuntai, Sepauk. Jadi mungkin ada kesalahan administrasi atau apa di sana saya belum mendalami itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Sepauk, Cinghan juga menyatakan tidak tahu persis soal dana hibah pembangunan GPdI Eben Haezer yang berada di wilayahnya. Namun ia mengatakan dana yang diduga dikorupsi itu berasal dari hibah Tahun Anggaran 2018.  “Tapi berkenaan dengan asal dana yang disalurkan dan kapan penyalurannya, serta siapa yang menyalurkannya itu kami tidak tahu persis,” katanya.

Ia pun hanya mendengar dari masyarakat bahwa dana hibah itu digunakan oleh satu dari empat pelaku untuk melakukan wisata rohani ke luar negeri. Cinghan pun menyayangkan dana hibah yang harusnya digunakan untuk pembangunan gereja dan meningkatkan kualitas pelayanan umat justru masuk ke kantong pribadi. Padahal membangun masyarakat religius juga menjadi salah satu visi Pemkab Sintang tahun 2021-2026. 

“Banyak bangunan rumah ibadah yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah. Tapi saat ada bantuan, malah disalahgunakan. Ya kita sangat menyayangkan itulah, Nominalnya sebenarnya tidak seberapa. Tapi biar sepeser pun jika disalahgunakan, tetap saja salah,” ucapnya.

Dia pun mengaku mendapat keluhan dan ungkapan kecewa dari masyarakat. Apalagi satu dari empat tersangka yang ditangkap merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang dari daerah pemilihan (dapil) Sepauk dan Tempunak. “Ya ada masyarakat yang menyampaikan ke saya. Ada yang menyayangkan hal ini bisa terjadi pada salah satu anggota dewan dari dapil Sepauk dan Tempunak,” katanya. (ris)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X