Dana Hibah Gereja Diduga Untuk Wisata Rohani, Tersangka Ajukan Praperadilan

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 10:05 WIB

Kuasa hukum tersangka JM dan SM, Raymundus Loin membantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang. Menurutnya, dalam kasus ini, kliennya seharusnya sebagai saksi bukan tersangka.

Untuk itu, kata Raymondus, pihaknya segera melakukan upaya hukum, salah satunya praperadilan atas penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. “Prapradilan ini dilakukan merupakan hak mereka atas status dan penahanan maupun penangkapan. Hal Ini diatur dalam hukum acara (KUHAP),” tegas Raymondus Loin, Selasa (5/10) seperti diberitakan pontianakpost.co.id. 

Menurutnya, tidak ada satu kalimat pun mengarah kepada JM sebagai tersangka dalam kasus korupsi. JM selaku pendeta memiliki tujuan mulia untuk banyak orang. “Ketika ada orang berusaha menzalimi dengan berlindung di balik undang-undang, maka perlu kita menyikapinya, karena pasal-pasal yang ada di undang-undang masih bersifat abstrak. Belum bisa mengatakan seseorang bersalah, proses sesuai hukum acara. Di pengadilanlah baru ketahuan duduk persoalannya,” tegas dia.

Berkaitan dengan persoalan dana hibah yang diduga ditilep, dirinya hanya mendengar dari kliennya bahwa dana hibah dari Pemkab Sintang totalnya Rp299 juta. Kemudian ada oknum DPRD yang juga tersangka telah menerima Rp100 juta dan yang satunya lagi sebesar Rp19 juta. 

“Kesepakatan mereka seperti apa akan diuji dalam persidangan,” timpalnya. Dirinya juga mengatakan JM selaku pendeta dana sudah digunakan untuk pembangunan gereja dan secara fisik ada. “Dikerjakan dengan dana seratus (juta) lebih dan dipertanggungjawabkan atas hal itu. Seharusnya posisi atau status pendeta sebagai saksi. Karena ketika ditanya terima uang itu untuk apa, jawabannya untuk pembangunan gereja. Dan seratus juta diserahkan kepada yang lain,” tambahnya. 

Berkaitan soal komitmen, kliennya tidak pernah tahu soal adanya komitmen atau janji. Kliennya JM dihubungi oleh tersangka TI untuk mengantarkan uang sebesar Rp100 juta. Uang itu diberikan melalui kliennya bernama SM kepada oknum anggota DPRD tersebut.

“Bukan JM secara langsung bertemu dengan tersangka TI. Maka dari itu, atas proses hukum ini, kami akan mengambil langkah hukum untuk segera melakukan upaya hukum, salah satunya praperadilan,” sambungnya. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X