Diduga tilep dana hibah pembangunan rumah ibadah (Gereja) di Kabupaten Sintang, dua orang anggota dewan, seorang pengurus gereja dan ASN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (4/10) malam.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial TI, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, TM, anggota DPRD Kabupaten Sintang, JM, seorang pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang atau sekalu pemohon hibah, dan SM, seorang ASN pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang
Diberitakan pontianakpost.co.id, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Taliwondo mengatakan, keterlibatan keempat tersangka tersebut berawal dari penyaluran hibah Pemerintah Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, sebesar Rp. 299.000.000,00, sebagai Dana Hibah Daerah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.
Dana hibah tersebut, kata Taliwondo, telah dicairkan oleh BPKAD Kabupaten Sintang melalui dua tahap, yakni tahap I, sekitar tanggal 27 April 2018, sebesar Rp. 239.200.000, yang ditransfer ke rekening pribadi atas nama tersangka JM, pada Bank Kalbar Cabang Sintang.
Kemudian, tahap II, sekira tanggal 13 Juli 2018, sebesar Rp. 59.800.000, yang diteransfer ke Rekening Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GpdI) Jemaat Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang pada Bank Kalbar cabang Sintang. (arf)