Jambret dan Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap

- Jumat, 24 September 2021 | 12:30 WIB

DUA pelaku perampasan tas kecil di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur pada Senin 20 September 2021 berhasil ditangkap. Kedua pelaku adalah SP dan NS.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengatakan, kasus perampasan tas kecil pengendara motor tersebut terjadi di depan minimarket Grand Mart, Jalan Tanjung Raya 2. Rully menjelaskan, sekitar pukul 21.30, korban melintas di tempat kejadian menggunakan sepeda motor dengan kondisi tas kecil berisikan telepon genggam disimpan di dashboard motor sebelah kiri.

Dari arah belakang, lanjut Rully, datang kedua pelaku menggunakan motor metik langsung memepet korban dan mengambil tas kecil yang ada di dashboard. “Korban saat itu langsung mengejar pelaku. Ketika sampai di depan rumah sakit Yarsi, korban langsung menabrak kedua pelaku dari belakang,” kata Rully, Kamis (23/9).

Rully menuturkan, akibat ditabrak kedua pelaku terjatuh dari motor. Sehingga langsung diamankan warga. “Kedua pelaku akhirnya diserahkan ke anggota Polsek Pontianak Timur yang saat itu sedang patroli di Jalan Tanjung Raya 2,” tutur Rully.

Rully menyatakan, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sarana motor untuk melancarkan aksi kejahatannya langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Rully menambahkan, jajaran Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan motor. Rully menerangkan, pelaku RK ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Dwi Yanto, jika pada Kamis 16 September 2021, motor miliknya dipinjam dan tidak kunjung dikembalikan pelaku.

Menurut keterangan korban, lanjut Rully, saat itu ia sedang berada di warung internet Jalan Purnama. Pelaku meminjam motor dengan alasan hendak membeli voucher. Karena kenal, korban tanpa ragu memberikan pinjaman kendaraannya. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung datang dan tidak kunjung mengembalikan motor.

Rully mengatakan, dari laporan korban, anggota Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan. Pada Selasa 21 September 2021, didapat informasi jika pelaku sedang bekerja sebagai petugas keamanan di SMP Negeri 23 Jalan S. Parman. “Anggota langsung bergerak menuju tempat pelaku bekerja. Ia akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Rully.

Rully mengungkapkan, saat penangkapan disita pula barang bukti motor milik korban, yang oleh pelaku plat kendaraan, kaca spion sudah dilepas. “Pelaku mengaku sengaja melepas plat dan spion motor agar korban tidak mengenali motor miliknya,” ungkap Rully.

Rully menegaskan, terhadap ketiga pelaku, akan dikenakan pasal 363 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh dan empat tahun. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X