Ada Kabar Pengusaha Kakap Kalbar Ditangkap, Diduga Tersandung Kasus Pajak Impor Emas

- Kamis, 23 September 2021 | 14:41 WIB

Pengusaha kakap asal Kalimantan Barat SH dikabarkan tengah tersandung kasus. SH diduga telah diamankan aparat di Jakarta. Kabar penangkapan SH itu, berhembus beberapa minggu lalu. Penangkapan itu diduga berkaitan dengan bisnis emas.

Dugaan pengusaha kakap asal Kalbar  tersebut ditangkap semakin menguat, setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan perusahaan milik SH, yakni PT Simba, di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, pada Jumat, 17 September. Dari informasi yang didapat Pontianak Post, rombongan tim KPK menggunakan lima kendaraan dikawal mobil patroli Samapta Polresta Pontianak mendatangi kantor PT Simba.

Petugas melakukan penggeledahan di kantor PT Simba. Setidaknya dua ruangan di lantai satu dan dua digeledah. Petugas memeriksa dokumen-dokumen dan komputer di perusahaan tersebut. “Petugas dari KPK. Mereka menggunakan rompi dan id card bertuliskan KPK RI,” kata sumber Pontianak Post.

Penggeledahan tersebut berlangsung kurang lebih selama dua jam. Selain memeriksa dokumen dan komputer, petugas juga mendokumentasikan situasi dermaga milik PT Simba. “KPK datang sekitar pukul 10.45 dan pergi meninggalkan perusahaan sekitar pukul 13.00. Meraka tidak mau mengisi buku tamu,” tutur sumber koran ini.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui chat whatsapp, juru bicara KPK, Ali Fikri, enggan membeberkan secara lengkap tentang penggeledahan yang dilakukan pihaknya di PT Simba. Ali Fikri pun enggan memberikan keterangan secara lengkap mengenai kasus apa penggeledahan tersebut dilakukan. “Pada waktunya nanti akan kami jelaskan ya,” kata Ali Fikri, membalas konfirmasi Pontianak Post,  Rabu (22/9).

Pontianak Post berusaha mendalami informasi berkaitan dengan kabar penangkapan SH. Dari informasi yang dihimpun, diduga SH telah ditangkap lembaga antirasuah di Jakarta. Penangkapan tersebut berkaitan dengan bisnis emas milik SH. Dimana diduga emas milik SH diolah menggunakan emas hasil pertambangan legal dan ilegal. Tak hanya itu, perusahaan SH juga diduga melakukan penggelapan  pajak untuk impor emas. Hingga diduga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X