Tampung TKI ILegal, Rumah Singgah Digerebek

- Minggu, 19 September 2021 | 10:43 WIB

Satu rumah di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya Senin (13/9) yang diduga menampung pekerja migran Indonesia nonprosedural digerebek. Penggerebekan dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak bersama Polda Kalimantan Barat. Enam calon pekerja migran yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diamankan.

Kepala BP2MI Pontianak, AKBP Amingga M Primastito membenarkan telah melakukan pencegahan pengiriman pekerja migran nonprosedural. Dia menerangkan, pencegahan yang dilakukan adalah dengan melakukan penggerebekan, rumah penampungan pekerja migran.

Penggerebekan tersebut, bermula dari pengaduan masyarakat, yang mencurigai aktivitas sebuah rumah di Kecamatan Ambawang, yang diduga sebagai tempat persinggahan sementara calon pekerja nonprosedural untuk keluar negeri.

Mendapatkan pengaduan itu, lanjut Amingga, pihaknya bersama petugas dari Polsek Ambawang dan setelah berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan awal di rumah yang diinformasikan. Setelah mendapatkan data pasti, penggerebekan dilakukan dan hasilnya enam orang calon pekerja nonprosedural berhasil diamankan. “Keenam orang ini berasal dari Kalimantan Selatan dan rencananya akan dikirim ke Malaysia,” kata Amingga.

Amingga menyatakan, saat penggerebekan berlangsung, ditemukan pula bukti-bukti kuat bahwa keenam orang tersebut adalah calon pekerja migran nonprosedural, yakni didapati 13 buku paspor dan satu buku nikah. 

Dari keterangan singkat saat berada di lokasi penggerebekan, Amingga menambahkan, mereka diketahui berasal dari Jawa Barat. Sudah delapan hari berada di rumah penampungan tersebut. “Untuk keperluan interogasi awal, seluruh calon PMI nonprosedural ini kami amankan dan untuk identitas pemilik rumah penampungan, sudah kami dapatkan,” ucapnya.

Amingga menyatakan, dari pengakuan calon pekerja tersebut, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia pada Rabu 15 September 2021 melalui jalur tikus di perbatasan.

Amingga menuturkan, dari pengakuan calon pekerja itu, mereka sebelumnya merupakan pekerja di perusahaan sawit di Kalimantan Selatan. Namun karena ada masalah upah, sehingga tertarik menerima tawaran untuk bekerja ke Malaysia. 

“Dari enam orang ini ada satu orang yang sudah pernah bekerja ke Malaysia selama lima tahun,” ungkap Amingga. Amingga menerangkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Subdit IV-PPA Ditreskrimum Polda Kalbar, untuk mendalami sindikat pengiriman pekerja migran nonprosedural tersebut.

“Untuk diketahui sampai dengan saat ini Malaysia masih menutup untuk pengiriman calon pekerja. Di border hanya menerima kedatangan PMI baik yang pulang secara mandiri maupun yang dideportasi,” terangnya. Amingga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap sindikat pengiriman pekerja migran nonprosedural, yang mengiming-imingi penghasilan besar. (adg)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X