Sepuluh Penambang Emas Tanpa Izin Ditangkap, Satu Ekskavator Disita

- Jumat, 17 September 2021 | 10:15 WIB

Sebanyak sepuluh orang penambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Matan Hilir Selatan, ditangkap polisi. Selain itu, satu unit ekskavator yang digunakan untuk menambang emas juga diamankan polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, mengatakan pengungkapan kasus PETI ini dilakukan Jalan Pelang-Tumbang Titi tepatnya di kilometer 26 Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. “Pengungkapan kasusnya pada 6 September 2021 lalu sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Yani.

Diberitakan pontianakpost.co.id, dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan. “Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut, ada sekelompok oknum warga berjumlah 10 orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan,” ungkap Yani.

Saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersebut, penanggung jawab kegiatan tidak dapat menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan. Aktivitas itu pun langsung dihentikan petugas. “Mereka semua langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Mereka yang diamankan adalah FEL (21), JEF (35), OK (26), RUS (33), SUP (36), BUR (26), US (40), HA (22), OL (37), dan DAR (42). “Enam orang berasal dari Kabupaten Bengkayang. Sementara empat orang lainnya merupakan warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang,” ujar Yani.

Selain mengamankan para pekerja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ekskavator, lima buah karpet, satu selang spiral, satu potongan selang, satu unit mesin dompeng, satu buah pompa air, 40 liter solar, serta satu buah pipa paralon.

Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkasnya. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X