Ada Monopoli Pekerjaan Bongkar Muat, Buruh Harian Lepas Protes Manajemen PT Simba

- Rabu, 15 September 2021 | 12:02 WIB
MONOPOLI: Aktivitas bongkar muat di dermaga PT Simba,Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.ADONG EKO/PONTIANAK POST
MONOPOLI: Aktivitas bongkar muat di dermaga PT Simba,Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.ADONG EKO/PONTIANAK POST

 Buruh harian lepas di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah menyampaikan protes kepada manajemen PT Simba, Senin 13 September. Perusahaan bongkar muat itu diduga memonopoli seluruh pekerjaan. Pekerjaan yang harusnya dikerjakan buruh tetapi diambil perusahaan untuk dikerjakan oleh karyawannya.

Edhil, Ketua Koperasi Mudah Mandiri yang menaungi para buruh mengatakan, koperasinya berdiri sejak enam tahun lalu. Bidang usahanya yakni menyediakan jasa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) untuk perusahaan-perusahaan bongkar muat yang ada di Desa Wajok Hilir.

“Buruh yang kami naungi kurang lebih 90-an orang. Semuanya warga Wajok Hilir,” kata Edhil, Selasa (14/9). Dia menjelaskan, koperasi bekerja sama dengan penyedia bongkar muat salah, satunya dermaga milik PT Siman Bahar (Simba). Sistem kerja sama yang dilakukan yakni koperasi menyediakan jasa buruh bongkar muat dan angkutan muatan (tracking) dengan berdasarkan surat perintah kerja dari pemberi kerja. Dia menuturkan, sejak enam tahun lalu, hubungan koperasi dengan PT Simba berjalan baik. Namun sejak Direkrut Utama PT Simba berganti dan saat ini dipimpin oleh Tan Tjaun Jhun Hwa, mulai muncul berbagai masalah.

“Pak Tan ini sudah setahun sebagai Dirut PT Simba. Sejak ia memimpin masalah mulai muncul. Ada upaya monopoli pekerjaan,” ucap Edhil.

Beberapa hari lalu, lanjut Edhil, PT Simba mengambil pekerjaan secara sepihak. Pekerjaan bongkar muat pipa dari mobil ke penumpukan dan dari penumpukan ke tongkang. Pekerjaan itu harusnya dikerjakan buruh yang bernaung di koperasi. Tetapi PT Simba mencoba mengambil alih pekerjaan dengan menyuruh karyawan upah bulanan untuk mengerjakan bongkar muat. Akhirnya buruh yang berada di naungan koperasi tidak mendapatkan pekerjaan.

Menurut Edhil, secara aturan, dermaga umum tidak boleh memperkerjakan karyawannya. Pekerjaan itu harus diberikan kepada buruh yang sudah dinaungi badan hukum. “Pak Tan ini membuat grup buruh sendiri di dermaga PT Simba. Gudangnya sendiri. Semua mau diambil alih. Padahal jelas dalam aturannya tidak boleh,” tutur ketua koperasi.

Tidak hanya masalah pekerjaan untuk buruh, Edhil menambahkan PT Simba di bawah kendali Tan Tjaun Jhun Hwa  juga mengambil alih surat perintah kerja (SPK) yang harusnya SPK itu dikeluarkan pemilik barang kepada TKBM.

Edhil mengungkapkan, dampak yang terjadi adalah adanya pengurangan pembayaran. Harga yang sudah berjalan atau ditetapkan saat SPK dari pemilik barang sebesar Rp12 ribu per ton, kini menjadi Rp11 ribu per ton. Jelas koperasi dan buruh dirugikan dengan kebijakan sepihak tersebut. 

“Seperti pekerjaan bongkar muat bungkil, biasanya langsung ke pemilik bungkil. Tapi sekarang langsung diambil PT Simba. Upah dipotong dari Rp13 ribu menjadi Rp12 ribu,” ungkap Edhil.

Edhil menyatakan, karena kebijakan tersebut, buruh dan pengawas protes. Mediasi untuk bongkar muat pipa pun dilakukan. PT Simba akhirnya mengembalikan pekerjaan bongkar muat pipa kepada buruh dengan upah sebesar Rp15 ribu per kubik.

“Untuk masalah monopoli pekerjaan ini sudah kami laporkan ke kepala desa dan kami meminta PT Simba tidak memonopoli semua pekerjaan. Serahkan pekerjaan yang harusnya milik buruh. Karena buruh yang bekerja adalah warga lokal,” pinta Edhil.

Edhil mengungkapkan, monopoli PT Simba itu bukan sekadar isu melainkan benar-benar terjadi. Sebagai contoh PT Simba memonopoli pelayanan bongkar muat. Pengusaha pelayaran tidak boleh menggunakan pelayanan bongkar muat (PBM) lain. Harus ke PBM PT Simba. Padahal secara aturan pemilik barang boleh menggunakan PBM mana saja.

Edhi mengungkapkan, dampaknya banyak perusahaan pelayaran tidak mau bersandar ke dermaga PT Simba. Akhirnya buruh tidak memiliki pekerjaan.  Ketua RT 2 RW 3 Dusun Coklat, Desa Wajok Hilir, Hamidun, mengatakan, keberadaan perusahaan tentu diharapkan berdampak positif bagi masyarakat. Bukan sebaliknya, malah membuat masalah. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X