Dua orang ditetapkan sebagai tersangka buntut dari perusakan Kantor Camat Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, saat aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), beberapa waktu lalu.
Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial S dan J. Keduanya baru ditahan di Mapolres Sekadau pada 1 dan 2 September 2021.
“Memang memakan waktu cukup lama. Kita meminta keterangan saksi kunci yang ternyata sedang sakit. Setelah saksi sembuh baru diperiksa. Kemudian melakukan analisa forensik pada video yang viral dari aksi tersebut,” katanya saat Press Conference. “Setelahnya, kita lakukan gelar perkara dan mengambil kesimpulan serta menetapkan tersangka terhadap keduanya (S dan J),” sambungnya.
Pelaku melakukan perusakan dengan melempari Kantor Camat Nanga Mahap menggunakan batu dan kayu. Keduanya akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (var)