Curi Sebelas Tabung Gas di Rumah Sakit, Dua Mahasiswa Jadi Tersangka

- Minggu, 12 September 2021 | 13:40 WIB

Rumah sakit Anton Soedjarwo Jalan KS Tubun, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan dibobol pencuri. Sebelas tabung oksigen ukuran enam meter kubik raib. Kamis (9/10) lalu.  Kasus pencurian tabung oksigen itu pun langsung dilaporkan pihak rumah sakit ke Mapolresta Pontianak. Hasilnya, dua pelaku pencurian yakni RP dam MR, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pontianak berhasil ditangkap, pada Jumat 10 September kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robison Polii, membenarkan jika pada Kamis 9 September, telah menerima laporan kehilangan sebelas tabung oksigen dari pihak rumah sakit Bhayangkara. Rully menerangkan, berdasarka keterangan dari pihak rumah sakit, tabung-tabung oksigen itu di lorong isolasi. Dan saat akan digunakan tabung sudah hilang. Akibat kejadian itu rumah sakit mengalami kerugian sebesar Rp24 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan di tempat kejadian. Dari rekaman kamera pengintai didapatkan dua orang pria mengambil tabung lalu membawanya dengan mobil pick up,” kata Rully, Sabtu (11/10). 

Rully menuturkan, dari petunjuk yang didapat dari rekaman kamera pengintai, dilakukan analisa untuk mendalami indentitas pelaku. Keduanya diketahui berinisial RP dan MR, berstatus mahasiswa yang masing-masing tinggal di Pontianak Kota dan Pontianak Barat.

Setelah mengantongi identitas para pelaku, Rully menambahkan, penyelidikan keberadaan dilakukan. Dan pada Jumat 10 September sekitar pukul 14.00, kedua pelaku berada di sekitaran rumah sakit Anton Soedjarwo.  Rully menyatakan, pihaknya langsung bergerak menuju Jalan KS Tubun dan kedua pelaku berhasil ditangkap di parkiran kendaraan. Dari interogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian dan tabung oksigen mereka simpan di rumah temannya AH di Pontianak Timur.

Rully mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, anggota bergerak menuju rumah penampungan. Hasilnya sebelas tabung gas berhasil ditemukan. “Dari pemeriksaan, kedua pelaku ini adalah mantan pekerja penjual oksigen yang sering mengantar oksigen ke rumah sakit. Sehingga mereka tahu betul di mana tabung itu di simpan,” tutur Rully.  Rully menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X