Mantan Kapolsek Itu Dibacok, Motifnya Ternyata ...

- Sabtu, 11 September 2021 | 10:44 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Satuan Reskrim Polres Mempawah telah menetapkan MS (55) warga Desa Peniti Dalam Satu, Kecamatan Segedong sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban pensiunan polisi berpangkat perwira, AKP (purn) Eduard tewas. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP di lapangan.

Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal menjelaskan tersangka MS dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun hingga seumur hidup,” tegas Resky.

Lebih jauh, Kasat mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, dapat disimpulkan apa yang menjadi motif pembunuhan terhadap pensiunan polisi yang juga mantan Kapolsek Mandor itu.

-

MEMPAWAH – Satuan Reskrim Polres Mempawah telah menetapkan MS (55) warga Desa Peniti Dalam Satu, Kecamatan Segedong sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban pensiunan polisi berpangkat perwira, AKP (purn) Eduard tewas. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP di lapangan.

Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal menjelaskan tersangka MS dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun hingga seumur hidup,” tegas Resky.

Lebih jauh, Kasat mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, dapat disimpulkan apa yang menjadi motif pembunuhan terhadap pensiunan polisi yang juga mantan Kapolsek Mandor itu. 

“Disimpulkan motifnya adalah dendam antara tersangka MS dengan korban Eduard. Dendam ini terkait beberapa kejadian beruntun sebelumnya,” jelas Resky. Kasat menyebut pihaknya menemukan dua TKP dalam kasus pembunuhan ini. TKP pertama di rumah korban. Di lokasi ini, terjadi perkelahian tidak seimbang antara tersangka MS dengan korban Eduard.

“Di TKP pertama kita dapatkan terjadi perkelahian. Dari wawancara dan interogasi beberapa saksi menyebut perkelahian itu tidak seimbang. Sebab, korban tidak siap menerima serangan dari tersangka MS yang mendatangi rumahnya,” ujar dia.

Terlebih, lanjut Kasat, dalam penyerangan itu tersangka MS membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah parang seleng. Dengan menggunakan parang seleng, tersangka MS membacok bagian kepala korban hingga akhirnya tewas.

Kemudian, imbuh Kasat, pihaknya juga menemukan TKP kedua yang berjarak kurang lebih 200-300 meter dari TKP pertama. Di TKP kedua ini, polisi menemukan tersangka MS dalam kondisi kritis. “Saat ditemukan di TKP kedua, tersangka MS mengalami luka serius pada bagian leher. Ada luka menganga di leher tersangka MS. Dan saat ini, kita masih mendalami penyebab luka di leher tersangka MS,” katanya. (wah) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X