Ganti Rugi Lahan Bandara Tahap I, Pemkab Habiskan Rp1 M Lebih

- Rabu, 8 September 2021 | 11:29 WIB
GANTI RUGI: Bupati Kayong Utara Citra Duani menyerahkan ganti rugi lahan dalam rekening tabungan kepada warga yang terdampak pembangunan bandara di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Selasa (7/9) lalu.  PROKOPIM FOR PONTIANAK POST
GANTI RUGI: Bupati Kayong Utara Citra Duani menyerahkan ganti rugi lahan dalam rekening tabungan kepada warga yang terdampak pembangunan bandara di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Selasa (7/9) lalu. PROKOPIM FOR PONTIANAK POST

Pemkab Kayong Utara menyediakan anggaran lebih dari Rp1 miliair untuk ganti rugi lahan pembangunan bandara terhadap warga yang terdampak. Pada tahap I ini, ganti rugi dilakukan di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Selasa (7/9) yang akan dilanjutkan ke Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, hari ini (8/9).

“Tahap I di Desa Riam Berasap, (sebanyak) 31 orang, 67 bidang, 13,66 hektare, dengan total Rp1.626.074.980. Untuk tahap II rencananya besok (hari ini, Red) di Desa Simpang Tiga. Dengan total area yang diperlukan 189 hektare dengan runaway 2,5 kilometer,” kata Bupati kepada Pontianak Post.

Dijelaskaan Citra,  setiap masyarakat yang memiliki tanah di lokasi pembangunan bandara akan dilakukan verifikasi, dengan menujukan bukti kepemilikan tanah. “Setiap warga masyarakat yang memiliki tanah dilakukan verifikasi faktual,  salah satunya menunjukan bukti hak tanah bisa berupa sertifikat maupun surat tanah lainnya,  dan keduanya mereka menandatangani kwitasi untuk di proses melalui trasfer rekening Bank Kalbar,” kata dia diberitakan pontianakpost.co.id.

Selanjutnya pemerintah, menurut dia, akan menerbitkan SP2D (Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana) untuk nanti ke Bank Kalbar ke rekening masing-masing. “Setelah mereka menandatangani pemerintah daerah akan menerbitkan SP2D untuk nanti ke bank dan bank akan mentrasfer ke rekening masing-masing,” kata dia.

Namun dia mengingatkan agar semua persyaratan sudah lengkap termaksud NPWP, PBB, serta buku tabungan. “NPWP, PBB,  dan buku tabungannya sudah tinggal bagimana yang belum bisa menunjukan bukti atau hak sejenisnya mereka harus mengambil dan membuktikan setelah itu diserahkan baru itu rekening,” kata dia.

Bagi yang tidak setuju dengan proses ganti rugi ini, Bupati mempersilakan ke pengadilan. Sebab, kata dia,  ada warga yang awalnya tidak setuju pada akhirnya ikut menyetujui. Untuk itu, mereka ini, menurut dia, akan berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada awalnya mereka tidak setuju namun akhirnya setuju,  itu mereka akan berhubungan dengan pihak bank, pengadilan karena pihak BPN sudah validasi,” kata dia. (dan)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X