Pelaku Penyerangan Masjid Ahmadiyah Ditangkap, Sebagian Menyerahkan Diri

- Senin, 6 September 2021 | 12:43 WIB
JALAN PUTUS: Jembatan arah Trans Kandan jebol saat dilewati truk muatan pasir kemarin.
JALAN PUTUS: Jembatan arah Trans Kandan jebol saat dilewati truk muatan pasir kemarin.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan penangkapan terhadap sepuluh orang yang diduga sebagai pelaku perusakan masjid jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Minggu (5/9).

“Sementara ini ada sepuluh orang yang sudah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat dihubungi Pontianak Post. Dikatakan Donny, kesepuluh orang tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Sebagian di antaranya menyerahkan diri. “Mereka ada yang dijemput di rumahnya, ada juga yang menyerahkan diri. Intinya tanpa ada perlawanan,” kata Donny. 

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman masing-masing peran dari pelaku tersebut.  Menurut Donny, pihaknya masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status mereka.  “Sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif. Masih ada waktu 1×24 jam untuk menetapkan statusnya. Jika terbukti, maka akan ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Kabupaten Sintang. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, massa juga membakar sebuah bangunan di samping masjid. “Yang sempat terbakar adalah gudang material di samping masjid. Untuk masjid ada bagian yang rusak karena lemparan batu,” katanya. 

Donny mengatakan aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.

“Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah. Sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar,” tuturnya. Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak gagal memberikan perlindungan dan keamanan pada warga Jemaat Ahmadiyah atas dirusaknya Masjid Miftahul Huda. 

“Sebab, perusakan masjid dan pembakaran itu merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan sebelumnya. Semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang sehingga perusakan itu bisa dihindari serta kamtibmas tetap terpelihara,” katanya.

Kejadian tersebut, menurut Sugeng, telah mencoreng citra Polri sebagai aparat penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM.

Ia meminta tindakan diskriminasi, persekusi, dan perusakan itu ditindaklanjuti dengan proses hukum. Keamanan dan perlindungan pada Jemaat Ahmadiyah pun hendaknya dapat dijamin.

Sugeng juga membeberkan kronologis pengerusakan dan pembakaran aset jamaat Ahmadiyah tersebut, Pada 3 September 2021, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam melakukan perusakan dan pembakaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Balaigana Sintang, Kalimantan Barat.

Sekitar 100 orang lebih dari kelompok intoleran itu melakukan tindakan keji merusak dan melempari dengan botol plastik yang diisi bensin ke areal masjid. Tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran itu, dipicu oleh sikap Pemkab Sintang yang pada tanggal 14 Agustus menyegel masjid Ahmadyah Sintang serta dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus menerbitkan surat larangan kegiatan.

Menurutnya, rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang ini adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu dan terhadap warga Jemaat Ahmadyah harus diberikan perlindungan.

Larangan melakukan kekerasan, perusakan pada rumah ibadah warga Jemaat Ahmadyah itu sudah ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolda Kalbar Irjen Sigit Tri Harjanto mengambil alih dan mempertegas sikap untuk melindungi warga Sintang yang menjalankan keyakinan agamanya dan menjaga agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan perusakan terhadap rumah ibadah Jemaat Ahmadyah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X