Di Kalbar, Harapkan Pencairan Insentif Nakes Tepat Waktu, Telah Terealisasi Rp 29,05 M

- Rabu, 1 September 2021 | 14:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak mengeluhkan keterlambatan pencairan insentif dari pemerintah. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kalimantan Barat, Haryanto membenarkan hal tersebut. “Dua hari yang lalu saya sempat bertanya ke teman-teman perawat di kabupaten/kota, sebagian besar bilang sudah cair. Hanya pas saya tanya yang di Kota Pontianak itu, katanya agak telat,” ungkapnya, Selasa (31/8).

Pembayaran insentif yang belum dilakukan itu, kata dia, adalah periode triwulan kedua April-Juni 2021. Untuk periode sebelumnya, sudah dilakukan pembayaran kepada nakes. “Sebenarnya yang mereka (Nakes, red) harapkan itu insentif dibayarkan tepat waktu. Apalagi mereka yang berhak mendapatkan insentif itu adalah nakes yang berjuang dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegur 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan, Selasa (31/8). Satu di antara Kepala daerah yang ditegur itu adalah Wali Kota Pontianak. Menurut Haryanto, langkah yang dilakukan oleh Menteri Tito itu sudah benar. “Kita berharap keterlambatan pencairan insentif nakes ini tidak terulang lagi. Usahakan cair tepat waktu,” ucapnya.

Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Barat, Edih Mulyadi mengakui terdapat hambatan dalam mencairkan insentif pada tenaga kesehatan (Nakes). Itu terjadi karena beberapa perubahan kebijakan. “Kami mendengar masalah ini (kendala pencairan, red). Kendala insentif nakes sampai dengan hari ini terkait dengan perubahan kebijakan,” ungkapnya, Senin (31/8).

Edih mengatakan, hingga 20 Agustus 2021, pencairan insentif nakes telah terealisasi sebesar Rp29,05 miliar untuk 2.851 nakes pada 31 fasilitas kesehatan di Kalbar. Pihaknya membenarkan adanya kendala dalam mencairkan dana insentif tersebut, lantaran perubahan kebijakan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Karena ada perubahan kebijakan, lantaran pemerintah ingin proses penanganan Covid-19 dilakukan percepatan. Namun tentu saja, bersamaan dengan percepatan tersebut perlu diperhatikan akuntabilitasnya,” ucapnya.

Selain insentif nakes, belanja untuk klaster kesehatan juga terkait dengan klaim pasien. Hingga 20 Agustus 2021, klaim pasien telah mencapai Rp Rp61,66 Miliar, bagi 959 pasien pada 16 rumah sakit. Edih mengatakan, sulitnya perampungan dokumen serta panjangnya alur dalam pembayaran klaim pasien, membuat pencairan dana ini menjadi terhambat.

“Klaim yang diajukan oleh rumah sakit berbeda setiap pasien yang ditangani. Perbedaan jumlah klaim ini tergantung pasien bersangkutan mendapat treatment apa di rumah sakit,” ucapnya. Proses pengajuannya hingga pencairan, jelasnya, juga cukup panjang, yakni diajukan oleh fasilitas kesehatan, kemudian ke dinas kesehatan, berlanjut ke Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Keuangan. (sti)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X