Mendagri Beri Teguran Soal Insentif Nakes, Pemkot Pontianak Akui Telat Bayar

- Rabu, 1 September 2021 | 14:17 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 bupati-wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan, termasuk Kota Pontianak. Pemkot Pontianak sendiri mengakui telat melakukan pembayaran karena sejumlah alasan.

Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

“Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah” kata dia, Selasa (31/8) diberitakan pontianakpost.co.id.

Artinya, lanjut Sinaga, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.

Bahkan, lanjut dia di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.
“Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu ‘front liner‘ penanganan Covid-19 di daerah,” ucapnya.

Karena itu, Sinaga mengatakan pada 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya. 

“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya,” ujarnya.

Kastorius Sinaga menjelaskan 10 kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.

Kemudian, bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.
Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Bahkan, secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 Kemendagri, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah melakukan monitoring mingguan realisasi APBD.

Sementara itu,  Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengakui adanya keterlambatan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. Pembayaran itu baru dilakukan pada akhir Agustus 2021. Pembayaran insentif itu untuk semester pertama dan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pembayaran sebesar Rp1.718.214.056. Kemudian tahap kedua Rp1.795.000.247. Tahap ketiga sebesar Rp3.456.071.712.

Maka total insentif yang sudah dibayarkan sebesar Rp6.969.000.000 atau sekitar 50.05 persen dari Pagu insentif tenaga kesehatan. Sementara Pemerintah Kota Pontianak mengalokasikan anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp19 miliar dalam satu tahun anggaran.

“Insentif tenaga kesehatan anggarannya ada di DPA Dinkes. Keterlambatan ini tentu menjadi tanggung jawab saya selaku Kadinkes,” ungkap Sidiq di Pontianak, Selasa (31/8) malam.

Sidiq menyebutkan beberapa yang menjadi alasan keterlambatan pembayaran insentif itu. Antara lain keterbatasan sumber daya manusia, sebab yang mengerjakan pelaporan insentif adalah tenaga fungsional yang memiliki tugas rangkap.

Faktor lain, banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar. Kemudian kasus Covid-19 yang meningkat pada Mei, Juni dan Juli 2021. Kondisi itu membuat tenaga kesehatan terfokus pada penanganan Covid-19 dan vaksinasi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X