Ngaku Bisa Mengobati, Ehhh....Ternyata Modus Memperkosa

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:50 WIB
DIAMANKAN: Tersangka LJ alias AL kini diamankan di Mapolres Singkawang. Dia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 20 tahun di sebuah penginapan. ISTIMEWA
DIAMANKAN: Tersangka LJ alias AL kini diamankan di Mapolres Singkawang. Dia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 20 tahun di sebuah penginapan. ISTIMEWA

Unit  Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial LJ alias AL. Yang bersangkutan diduga merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 20 tahun.

“Kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan oleh AL di sebuah Penginapan yang beralamat di Kelurahan Roban pada Jumat (6/8) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino S, Senin (30/8) di Mapolres Singkawang.

David menceritakan, kejadian pemerkosaan tersebut berawal dari koban mengalami sakit pada bagian perut. “Setelah melakukan komunikasi dengan pelaku, dia (pelaku) mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita oleh korban,” ujarnya diberitakan pontianakpost.co.id.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa antara tersangka dan korban berjanji untuk bertemu di suatu tempat penginapan. Di penginapan itulah, menurut dia, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. Digambarkan dia bagaimana korban sangat terkejut, lantaran belum pernah mengalami hal serupa. Dari keterangan pelaku kepada mereka, dengan segala bujuk rayu dan sedikit meyakinkan, mengaku bisa mengobati, sehingga korban mau tidak mau harus mengikuti arahan pelaku. “Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan yang khusus. Korban mendapatkan informasi bahwa pelaku bisa mengobati orang yang sakit, sehingga korban tertarik dan melakukan komunikasi dengan tersangka,” tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, kejadian pemerkosaan itu baru yang pertama kalinya dilakukan. ”Namun kita terus menggali keterangan dari tersangka, karena dikhawatirkan masih ada korban-korban lainnya yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Untuk kondisi korban, kata David, saat ini sedang mengalami trauma, sehingga perlu dilakukan pendampingan dari Dinas Sosial untuk memulihkan kondisi psikologi korban. Atas perbuatannya, tersangka akan mereka kenakan pasal 285 dan atau Pasal 290 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X