Bos Penambangan Emas Ilegal di Singkawang Dibekuk

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:47 WIB
PELAKU PETI: Pria berinisial SR alias Bara yang diduga merupakan pelaku PETI di Gang Semanok diamankan di Mapolres Singkawang. ISTIMEWA
PELAKU PETI: Pria berinisial SR alias Bara yang diduga merupakan pelaku PETI di Gang Semanok diamankan di Mapolres Singkawang. ISTIMEWA

JAJARAN Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR alias Bara. Pria tersebut diduga merupakan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan Sanggau Kulor, Gang Semanok, Kecamatan Singkawang Timur.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP David Dino menjelaskan bahwa penangkapan tersebut tersangka berawal dari laporan warga yang mengeluh, lantaran kondisi air bersih di lingkungan mereka tercemar. “Dari laporan warga tersebut anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap David, Senin (30/8) di hadapan wartawan di Mapolres Singkawang.

Usai melakukan penyelidikan, mereka menemukan adanya aktivitas PETI yang dikeluhkan warga. Kemudian mereka langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari penangkapan yang dilakukan, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka, salah satunya berinisial SR alias Bara merupakan bos PETI,” katanya diberitakan pontianakpost.co.id.

Namun saat dilakukan penangkapan tersangka lain, jajarannya juga mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa sabu-sabu. “Kita mendapatkan barang bukti sabu yang selanjutnya kita serahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kemudian mereka bawa ke Mapolres Singkawang. Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Untuk tersangka mereka kenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan dan denda sebesar Rp100 miliar. (har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X