Kejati Kalbar Tahan Tersangka Baru, Pelaku Tandatangani SPK Fiktif

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:09 WIB
TAHAN TERSANGKA: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan dua seorang tersangka baru dalam kasus pengajuan kredit barang dan jasa fiktif dalam proyek Kemendes PDTT. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
TAHAN TERSANGKA: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan dua seorang tersangka baru dalam kasus pengajuan kredit barang dan jasa fiktif dalam proyek Kemendes PDTT. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan dua tersangka baru penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang, dan Jasa (KPBJ) fiktif pada proyek Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Kabupaten Bengkayang.

Kedua tersangka berinisial Ah dan Un yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang isinya direkayasa atau fiktif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, di dalam setiap SPK tersebut, seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (Penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.2 miliar.Dikatakan Masyhudi, kedua tersangka menerima dana kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 358.500.000 untuk tiga paket pekerjaan dan kedua tersangka belum mengembalikan kerugian Negara.

M

Oleh para pelaku, di dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Saat ini kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. “Dengan ditahannya dua tersangka baru ini, berarti ada 17 tersangka yang telah diproses hukum,” kata dia.

Dikatakan Masyhudi, dari kasus tersebut, beberapa telah divonis, antaranya Herry Murdiyanto yang telah incraht selama lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Selain itu, terdapat pula yang masih dalam tahap tuntutan yakni M. Yusuf, Sri Roehani, Putra Perdana, Sukardi, Julfikar Desi Pusrino, Kundel,dan Destaria Wiwit Kusmanto. Sementara yang masih dalam proses penyidikan di antaranya Susandi, Taqwim, Agustinus Maladi, Ardiansyah, Atis Rusono

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi menjadi prioritas di institusinya. Menurut dia, hal ini bentuk komitmen Kejati Kalbar untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum, serta menunjukkan ketegasan pihaknya dalam menangani kasus korupsi di Kalbar.

“Kami tidak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku tindak pidana perkara korupsi yang merugikan keuangan, dan merusak perekonomian negara serta mengacaukan pembangunan,” tegasnya. (arf)

enurut Masyhudi, modus KPBJ Fiktif ini sama dengan perkara yang sebelumnya. Bermula dari adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari bank tersebut.

Masing-masing perusahaan tersebut, mengajukan kredit dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang ditandatangani oleh Herry Murdiyanto yang kala itu mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) sebagai Pengguna Anggaran Kemendes PDT dan Transmigrasi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X