Kapal Perintis Belum Beroperasi, Harga Barang Melambung, Warga Kepulauan Terluar Menjerit

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:42 WIB
Salah satu kapal perintis yang beroperasi di perairan Kalbar.
Salah satu kapal perintis yang beroperasi di perairan Kalbar.

Hampir dua bulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengizinkan kapal penumpang berlabuh di pelabuhan penumpang yang ada. Termasuk tiga kapal perintis di Kalbar yang melayani penumpang ke wilayah Tertinggal, Terpencil, Terdepan dan daerah Perbatasan (T3P) sampai saat ini belum beroperasi.

Kepala Operasi PT. Pelni (Persero) Pontianak Mulyadi mengatakan, banyak pihak terutama masyarakat yang tinggal di wilayah T3P, Kepulauan Riau, berharap kapal perintis segera beroperasi. Selama ini ada tiga kapal perintis atau yang juga dikenal dengan sebutan tol laut penumpang itu, melayani masyarakat kepulauan di wilayah barat laut Kalbar.

Tiga kapal perintis itu yakni KM Sabuk Nusantara (Sanus) 80 yang beroperasi mulai dari Pulau Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) lalu masuk ke pulau-pulau kecil, kurang lebih 15 pulau, baru kemudian berlabuh di Kota Pontianak. Kemudian dua kapal lainnya yakni KM Sabuk Nusantara 48 dan 83 yang pangkalannya berada di Tanjung Pinang, Kepri juga melayani ruteke pulau-pulau kecil hingga pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.

Dengan tidak beroperasinya tiga kapal perintis itu menurut Mulyadi cukup berdampak pada masyarakat di kepulauan yang dilayani. Seperti kenaikan harga kebutuhan pokok dan sulitnya mahasiswa asal pulau tersebut kembali ke Pontianak melanjutkan perkuliahan.

“Harga kebutuhan pokok di Kepri sudah meroket sebab pasokan dari Pontianak (KM Bukit Raya dan KM Sanus 80) terhenti, begitupun harga buah segar yang dipasok dari Sintete selama ini (KM Sanus 48 dan KM Sanus 83) terhenti total. Mahasiswa asli Kepri yang mayoritas kuliah di Pontianak pun sama terkena imbasnya,” ungkap Mulyadi seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Masyarakat di sana lanjut dia selama ini sangat mengandalkan kapal-kapal perintis tersebut. Meski jika dilihat dari perbandingan harga tiket dengan persyaratan perjalanan begitu jomplang. Saat masih beroperasi beberapa waktu lalu tiket kapal perintis menurutnya hanya sebesar Rp17.500 per orang. Sedangkan harga tes usap PCR misalnya mencapai Rp1,2 juta dan tes cepat antigen Rp250 ribu.

“Sebenarnya dalam SE gugus Covid-19 pusat dan SE Kemenhub yang terbaru, persyaratan ini dikecualikan untuk pelayaran perintis T3P,” katanya.

Dari perkembangan terbaru, dikatakan Mulyadi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Dirjen Perhubungan Laut sebenarnya telah mengizinkan pengoperasian kembali kapal perintis. Surat yang dikeluarkan 23 Agustus 2021 itu, mempertimbangkan banyaknya permintaan daerah untuk pengoperasian kembali kapal perintis. Dan urgensi guna kelancaran mobilitas penumpang dan barang di wilayah T3P.

Dengan adanya surat tersebut menurutnya menjadi dasar tiga kapal perintis yang ada di Kalbar baik KM Sanus 80, 48 dan 83 bisa kembali beroperasi. Namun demikian pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemprov dan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kalbar. Sebab kebijakan Pemprov yang melarang kapal penumpang berlabuh masih berlaku hingga 5 September 2021. “Rencana besok pagi (hari ini) kami mau ke Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Ignasius IK mengatakan pihaknya masih menjalankan kebijakan sebelumnya, yakni perpanjangan pembatasan berlabuh atau bersandar kapal penumpang di pelabuhan Kalbar berlaku hingga 5 September 2021. Di mana kebijakan itu telah beberapa kali diperpanjang mulai pertama diberlakukan pada 7 Juli 2021 lalu. “Sesuai surat terakhir pembatasan sampai 5 September,” kata Ignasius IK, Rabu (25/8).

Sesuai surat yang ditujukan kepada Kepala KSOP dan Kepala KUPP se-Kalbar itu, disebutkan bahwa tidak diperkenankannya kapal penumpang berlabuh adalah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Khusus kapal-kapal kargo yang mengangkut logistik masih tetap diizinkan berlabuh. Dengan ketentuan bahwa semua awak kapal atau ABK diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Sementara bagi yang belum bisa divaksin dengan alasan medis, harus bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis.

Kemudian selain sudah divaksin, juga tetap memiliki surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Terpisah salah satu warga Kota Pontianak yang kini tinggal di Pulau Ranai, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna Ipeh (47) mengaku sudah cukup lama dirinya tidak bisa kembali ke Pontianak karena tidak ada kapal penumpang. Meski demikian untuk kapal-kapal barang dari Pontianak ke Natuna sebagian masih beroperasi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X