Kasus Bansos di Kalbar Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:37 WIB
BANSOS: Jaksa sedang menyelidiki kasus penyelewengan bantuan sosial di Sanggau. IST
BANSOS: Jaksa sedang menyelidiki kasus penyelewengan bantuan sosial di Sanggau. IST

 Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, kerugian negara dari kasus bantuan sosial di Kalimantan Barat mencapai Rp1,6 miliar. Dari nilai tersebut, kejaksaan telah berhasil menyita hasil korupsi senilai Rp623 juta. “Jaksa akan terus mengejar, dikemanakan uang korupsi tersebut,” kata Masyhudi.

Menurut Masyhudi, pada 2021 ini, sudah 45 perkara kasus korupsi yang ditangani kejaksaan., termasuk penyelewengan penyaluran bantuan sosial. Salah satu korupsi bantuan sosial yang sudah diungkap kejaksaan yaitu perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kegiatan program keluarga harapan (PKH) Sanggau tahun anggaran 2017-2020. Dua pendamping PKH Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau berinisal P dan TYS di tetapkan tersangka oleh Kejari Sanggau karena diduga kuat melakukan penyelewengan dana PKH sehingga menimbulkan kerugian negara yang sementara di perkirakan sekitar Rp134,6 juta.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan jajaran kami terus berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan terhadap perkara korupsi terutama dalam penyaluran dana bansos,” paparnya seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Menurut Masyhudi, untuk perkara penyimpangan dalam penyaluran dana bansos ini menjadi penting karena dilakukan di tengah masyarakat dunia atau Indonesia menghadapi wabah Pandemi Covid-19 yang sangat menekan ekonomi dan kehidupan masyarakat. “Kejati Kalbar mendorong seluruh jajaran kejaksaan  untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” ulasnya.

Upaya yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalbar ini mendapat apresiasi dari Menteri Sosial Tri Rismaharini. Pada Selasa (24/8), Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi karena telah berhasil membantu penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial tersebut.

“Penghargaan dari Ibu  Menteri Sosial RI ini memotivasi jajaran Kejati Kalbar dalam melaksanakan tupoksi selaku aparat penegak hukum,” ungkapnya Masyhudi. (mrd)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X