Sembunyi di Apartemen di Jakarta, Buronan Kasus KDRT di Kalbar Ditangkap

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 13:13 WIB
DITANGKAP: Terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lili Susianti saat diamankan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Lili Susianti sempat menjadi buronan dan bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta Utara. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
DITANGKAP: Terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lili Susianti saat diamankan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Lili Susianti sempat menjadi buronan dan bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta Utara. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

 Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang buronan, Lili Susianti, terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lili ditangkap di Apartemen The Royale Springhill Residences Tower Bouvardia, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kebayoran, Jakarta Utara, Rabu (11/8).

Lili Susianti merupakan seorang ibu rumah tangga yang melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya. Lili dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan.

“Yang bersangkutan kabur dan tidak memenuhi tanggungjawabnya sebagai terpidana,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalbar Pantja Edy Setyawan, dalam keterangan persnya, Kamis (12/8) siang. Dikatakan Pantja, Lili Susianti ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2019. Selama dalam pelarian, lanjut Pantja, terpidana diduga berpindah-pindah tempat persembunyian dan terakhir diketahui bersembunyi di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, untuk menangkap Lili Susianti di tempat persembunyiannya.

“Dengan dipimpin oleh Asisten Intelijen, tim Tabur berangkat ke Jakarta dan menuju Apartemen The Royale Springhill Residences Tower Bouvardia yang diperkirakan sebagai tempat tinggal atau persembunyian Lili Susianti,” bebernya.

“Sekitar pukul 10.30, Tim Tabur Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Kasubdit Pemantauan dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan yang bersangkutan,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Pantja, Lili  diamankan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keesokan harinya, Lili Susianti dibawa menuju Kota Pontianak guna melaksanakan eksekusi.

Dijelaskan Pantja, kasus yang menjerat Lili Susianti terjadi pada 3 Februari 2012 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah terpidana yang terletak di Jalan A.R. Saleh, Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara. 

Lili melakukan tindak kekerasan terhadap kedua anaknya dengan cara mengambil ikat pinggang lalu memukulkan ikat pinggang tersebut kepada dua orang anak kandungnya.

Akibat perbuatannya, kedua anak kandungnya mengalami luka memar dilengan kiri bawah bagian dalam berwarna merah kebiruan dan kemerahan di lengan kiri dan luka pada bagian bawah perut dan pada paha atas kanan terdapat kemerahan.

Untuk selanjutnya terpidana Lili Susianti ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja. “Saya mengingatkan, tidak ada tempat yang aman  bagi pelaku kejahatan maupun buronan,” pungkasnya. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X