Ahong dan Anam Jadi Tersangka

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:45 WIB
REKONSTRUKSI : Polresta Pontianak Kota menggelar reka  ulang adegan (rekonstruksi) kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata api di Jalan Sultan Muhammad, Pontianak, Jumat (30/7). Rekonstruksi ini terdapat dua versi dari masing-masing pihak yang bertikai. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
REKONSTRUKSI : Polresta Pontianak Kota menggelar reka ulang adegan (rekonstruksi) kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata api di Jalan Sultan Muhammad, Pontianak, Jumat (30/7). Rekonstruksi ini terdapat dua versi dari masing-masing pihak yang bertikai. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

Polrestas Pontianak resmi menetapkan Gori Gurnadi alias Ahong dugaan penganiayaan atas laporan The Khoen Nam alias Anam. Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut. Anam menjadi tersangka atas laporan Ahong, dan Ahong menjadi tersangka atas laporan Anam.

“Untuk Ahong sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan meminta permohonan tidak dilakukan penahanan,” katanya. 

Dikatakan Rully, hingga ditetapkan sebagai tersangka, Ahong tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan bahwa Anam lah yang melakukan penganiayaan. Namun berdasarkan keyakinan penyidik bahwa Ahong layak dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Lebih jauh, Rully mengatakan bahwa hasil rekonstruksi Anam terdapat 18 adegan, dan Ahong 12 adegan.  “Hasil analisa kami pada rekonstruksi Ahong. Dapat kami simpulkan banyak adegan yang tidak dimasukan oleh yang bersangkutan, mungkin ini salah satu dari pembelaan yang bersangkutan. Kami juga sudah melalukan gelar perkara terhadap kasus ini. Dan penyidik berkeyakinan bahwa Ahong layak untuk dijadikan tersangka,” bebernya. Sementara itu penasehat hukum Ahong, Tamsil Sjoekoer enggan berkomentar terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami masih berkoordinasi dengan klien. Nanti kami akan berikan keterangan resmi,” kata Tamsil Sjoekoer kepada Pontianak Post.

Terpisah, Kuasa Hukum dari The Khoen Nam Alias Anam, Achmad Peter Viney Ng, mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada petugas kepolisian.

“Setiap orang memiliki hak, soal nanti benar atau tidak silahkan saja buktikan di pengadilan,” katanya.

Atas kasus ini, dirinya selaku kuasa hukum pun telah menyiapkan surat permohonan SP2HP atas perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

Dikatakannya, dalam SP2HP yang diajukan, ada sejumlah poin yang akan disampaikan, pertama perihal visum yang sudah dilakukan sebelumnya di Polda Kalbar, kemudian dilakukan kembali di Polresta Pontianak.

“Visum sudah pernah dilakukan saat membuat pengaduan di Polda kemudian, saat dilimpahkan di Polresta Pontianak kami diminta visum kembali, dan visum di Polresta itukan sudah jeda beberapa hari. Dan didalam surat saya mengingatkan untuk visum yang di Polda itu juga disatukan dalam berkas,” ujarnya.

Dirinya juga meminta hasil dari rekonstruksi yang ditindaklanjuti dengan berbagai proses, diharapkannya ada hasil yang memutuskan mana yang benar dan mana yang salah. “Bahwa yang dilakukan kliennya merupakan suatu pembelaan diri dan secara spontan,” pungkasnya. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X