Keterisian Tempat Tidur RS Menurun, Pemprov Tetap Ingatkan Kayong Utara

- Senin, 9 Agustus 2021 | 11:50 WIB
Harrison
Harrison

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkapkan kabar baik soal perkembangan keterisian tempat tidur (BOR) perawatan pasien Covid-19 yang menurun. Data per Sabtu (7/8) menunjukkan BOR Kalbar berada di angka 46,66 persen atau zona hijau. Meski demikian Kabupaten Kayong Utara (KKU) tetap diingatkan karena angka BOR yang masih tinggi.

“Sampai dengan tanggal 7 Agustus, BOR (Kalbar) meninjukkan penuruan ke arah yang menggembirakan. BOR Kalbar turun mencapai 46,66 persen, ini sebenarnya berada pada zona hijau,” ungkap Harisson, Minggu (8/8).

Khusus BOR di RSUD Soedarso yang merupakan RS terbesar di Kalbar yang merawat pasien Covid-19 misalnya, angka BOR menurun menjadi 63,68 persen. Padahal biasanya di RS milik Pemprov Kalbar itu, angka BOR selalu berkisar antara 70 persen sampai 80-an persen.

“Ini sebenarnya menunjukkan telah terjadi penurunan kasus konfrimasi (positif Covid-19) di Kalbar,” katanya.  Meski secara umum angka BOR Kalbar membaik, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu itu tetap mengingatkan KKU. Dimana di daerah tersebut angka BOR masih berada di zona merah dengan angka 84,21 persen. “Saya ingin mengingatkan kepada KKU bahwa mereka harus segera menurunkan BOR-nya,” pesan Harisson.

Untuk menurunkan angka BOR yang tinggi, langkah-langkah atau kebijakan penanganan harus dimaksimalkan dari hulu hingga ke hilir. Dari hulu misalnya melakukan testing dan tracing secara masif. Karena dengan ditemukannya kasus konfirmasi Covid-19 sedini mungkin, maka bisa cepat diobati dan tidak menjadi berat. “Kalau terlambat dalam menemukan mereka (warga positif Covdi-19), mereka akan masuk ke RS,” ucapnya.

Testing dikatakan dia penting untuk melaksanakan treatmen atau melakukan pengobatan sedini mungkin. Selain itu pengawasan terhadap protokol kesehatan (prokes) di masyarakat juga harus semakin diperketat.  Sedangkan untuk penanganan di hilir atau tingkat RS, KKU diminta melaksanakan konversi tempat tidur.

Dari tempat tidur perawatan pasien non Covid-19, diubah menjadi perawatan Covid-19. “Itu minimal harus 40 persen. Bila perlu seluruh tempat tidur dijadikan tempat perawatan Covid-19, lalu nanti pasien umum dirawat di RS lain,” sarannya.

Selain itu Pemkab KKU juga bisa membuat fasilitasi RS darurat atau lapangan. Caranya dengan menjadikan mes, penginapan atau gedung milik pemerintah lainnya sebagai RS sementara. “Ini harus dilaksanakan pemerintah KKU agar mereka tidak masuk zona merah (BOR) pada minggu depan ini,” pungkasnya.(bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X