Harta Tersangka Narkoba Miliaran, Bakal Dimiskinkan

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 12:26 WIB
DIMUSNAHKAN: Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Yohanes Hernowo memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus narkob di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (5/8). MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
DIMUSNAHKAN: Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Yohanes Hernowo memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus narkob di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (5/8). MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menetapkan tiga orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkotika. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial SM, ILH dan WW.

“Setelah dilakukan penelusuran, mereka memiliki aset miliaran rupiah yang diduga hasil dari bisnis narkoba,” kata Yohanes dalam keterangan pers, Kamis (5/8) pagi. Dijelaskan Yohanes, dari penelurusan aset, pihaknya menemukan aset berupa mobil, rumah, dan perhiasan. 

Tersangka SM misalnya, kata Yohanes, ia tercatat memiliki aset satu unit mobil Pajero Sport, uang tunai sejumlah 150 juta rupiah, lebih dari 20 perhiasan emas, serta sejumlah tabungan di berbagai bank, dengan total asetnya mencapai 700 juta rupiah. Sedangkan tersangka ILH memiliki aset satu unit rumah, satu unit sepeda motor, sejumlah perhiasan dan tabungan di berbagai bank dengan total aset mencapai 366 juta rupiah.

Kemudian, WW memiliki satu unit rumah, satu unit mobil Toyota Sienta, satu unit sepeda motor, yang tunai sebesar 73 juta rupiah, sejumlah tabungan di bank, sejumlah perhiasan dengan total nilai aset mencapai Rp1,1 miliar. Dijelaskan Yohanes, terungkapnya tindak pidana pencucian uang tersebut berawal dari penangkapan tiga orang tersebut dengan barang bukti 4 ons sabu di Kota Pontianak, pada  22 Mei 2021.

“Setelah kita dalami, ternyata mereka bertiga merupakan satu jaringan, dan sudah dua tahun mengedarkan narkoba di Kota Pontianak,” ungkapnya diberitakan pontianakpost.co.id. “Jadi setiap orang yang ditangkap, kita lakukan pendalaman, mulai dari pekerjaan, apa yang dimiliki, dan dari 3 orang yang kita amankan ini memilki sejumlah aset yang tidak wajar, dan diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” sambungnya. 

Modus dari para tersangka pun beragam, satu di antaranya dengan mengatasnamakan aset tersebut dengan nama orang lain.

“Aset mereka ini juga tidak atas nama mereka, lalu pendapatan dari gaji pekerjaan mereka itu juga saat di kalkulasikan tidak mencukupi untuk memiliki aset-aset itu, oleh sebab itu kita amankan aset-aset ini,” paparnya.

Yohanes Hernowo menegaskan bahwa para pelaku tindak pidana yang ditangkap oleh pihaknya tidak hanya akan dijerat dengan pasal Narkotika, namun juga dengan TPPU untuk dimiskinkan. 

“Orang-orang yang kita ungkap, kita akui terkadang mereka masih bisa bekerja, karena mereka masih memiliki uang, oleh sebab itu akan kita usut tuntas untuk memiskinkan mereka, kalau tidak ada modal meraka tidak akan bisa menjual narkoba lagi, dan ini komitmen kita, yang kita tindak lanjut bukan hanya Narkotika tapi juga pencuci uangnya,” bebernya.

Dikatakan Yohanes, sepanjang tahun 2020, pihaknya juga telah menetapkan tiga orang tersangka kasus narkoba dalam tindak pidana pencucian uang. “Jadi, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Direktorat Resere Narkoba Polda Kalbar juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi dengan cara diblender.

Sebanyak 3119 butir pil ekstasi asal Malaysia diamankan dari dua tersangka bernama Rohadi dan Djilani warga Mempawah.

Dari penelusuran, kepolisian pun menemukan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dari dua tersangka itu dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Nantinya, aset para tersangka itu akan disita untuk negara. Sebagai efek jera, Para tersangka selain dijerat dengan penyalahgunaan narkotika, juga akan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda 20 milyar rupiah. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X