Kades Terlibat Pungli, Ditetapkan Tersangka

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:16 WIB
PRESS RELEASE: Jajaran Polres Bengkayang saat memperlihatkan berkas perkara terkait oknum kepala desa yang diduga melakukan praktik pungutan liar, di sela-sela press release hasil ungkapan semester I, Jumat (30/7) di Mapolres. SIGIT ADRIYANTO/PONTIANAK POST
PRESS RELEASE: Jajaran Polres Bengkayang saat memperlihatkan berkas perkara terkait oknum kepala desa yang diduga melakukan praktik pungutan liar, di sela-sela press release hasil ungkapan semester I, Jumat (30/7) di Mapolres. SIGIT ADRIYANTO/PONTIANAK POST

Polres Bengkayang resmi menahan oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sungai Betung, yang diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli). Kades berinisial J tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dipastikan setelah  Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati membenarkan terkait perubahan status oknum kades berinisial J tersebut yang saat ini menjadi tersangka pungli.

Iya, benar (J sudah tersangka),” ucap Antonius saat dikonfirmasi, Jumat (30/7) di Mapolres Bengkayang diberitakan pontianakpost.co.id. Hal tersebut seakan menjadi titik terang, setelah sebelumnya diberitakan Pontianak Post bahwa Polres Bengkayang tengah mendalami kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kades di wilayah hukum Polres Bengkayang. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq saat giat press release hasil ungkapan yang ditangani di wilayah hukum Polres Bengkayang selama satu semester 2021, baru-baru ini.

Dalam press release tersebut, Wakapolres mengungkapkan bahwa Polres Bengkayang saat ini tengah menangani laporan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu  oknum kepala desa di Kecamatan Sungai Betung. Praktik pungli tersebut, kata Wakapolres, sudah mulai berjalan di tahun 2020, dengan jumlah korban delapan orang.

“Di mana yang bersangkutan tersebut (J, Red) meminta sejumlah uang kepada warga. Uang tersebut diminta atas dalih untuk alas meja sebesar 300 ribu rupiah,” kata Wakapolres. “Selain itu juga pungutan biaya pembuatan surat ijin atau keterangan usaha dengan  nilai bervariasi mulai dari lima ribu sampai 50 ribu rupiah,” timpalnya.

Siddiq juga menjelaskan bahwa uang pungli tersebut diminta ketika ada masyarakat yang melaporkan permasalahan di kantor desa dan meminta pihak desa memediasi persoalan tersebut. “Ada saat akan dimediasi, sebelum dimediasi, yang bersangkutan (oknum kades, Red) meminta uang alas meja kepada warga atau korban sebesar 300 ribu rupiah. Selain itu juga, setiap masyarakat yang mengajukan surat keterangan usaha, yang bersangkutan meminta uang dengan jumlah bervariasi,” tambahnya.

Wakapolres juga menuturkan, sebelum kasus ini berlanjut atau masuk dalam tahap penyelidikan, merekak telah melakukan upaya-upaya seperti mediasi antara kades dana warga, namun tak menghasilkan kesepakatan. “Secara nilai memang tidaklah besar, namun kami sudah melakukan upaya-upaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. Kami sudah melibatkan forkopimcam yang ada di kecamatan Sungai Betung, Kapolsek, tokoh masyarakat, tokoh adat, namun tidak mendapatkan kesepakatan,” paparnya.

Lebih lanjut perkara tersebut dilimpahkan kepada mereka di Polres Bengkayang. Mereka pun mencoba memberikan ruang  mediasi tetap tetap tidak tercapai kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Sudah menghadirkan pihak kejaksaan, saber pungli, namun Masyarakat tetap ingin perkara ini tetap di proses secara hukum,” ucapnya.

“Perlu diketahui kami Polres bukan semata-mata hanya untuk penegakan hukum dalam kasus yang tergolong nilainya kecil dengan kerugian yang tidak seberapa nilainya. Namun, ini murni dari maunya masyarakat Sungai Betung yang sudah jenuh, karena perbuatan ini sudah sering dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga mediasi tidak menemukan titik temu,” terangnya.

Lebih jauh, dia juga menegaskan proses penyidikan  kepolisian saat ini adalah jalan terakhir yang ditempuh. “Mau tak mau harus kami lakukan. Ada pun ancaman pidananya maksimal 9 tahun, minimal 6 tahun penjara,” jelasnya.

Di lain sisi, pihaknya sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa hasil screenshot dari video yang diambil salah satu warga saat kejadian mediasi di kantor desa. “Video amatir tersebut diambil warga saat oknum kades melakukan mediasi suatu permasalah yang dihadapi warga. Bukti tersebut sudah diserahkan kepada kami. Kita sudah periksa saksi-saksi, dari keterangan tersebut memang benar telah terjadi tindak pidana pungli. Dan saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara tersebut,” paparnya.

Dalam kasus ini, Amin menegaskan, Polres Bengkayang tentu berkomitmen dalam memberantasi praktik-praktik  tindak pidana pungli di wilayah hukum Polres Bengkayang. Karena, menurut dia, hal ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri.

“Kita harap hal serupa tidak terjadi di Kabupaten Bengkayang lagi,” pungkasnya. (Sig)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X