Penjualan Pakaian Bekas Lesu

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:12 WIB

Zona merah penanganan covid 19 yang sempat dicap Kota Pontianak turut berdampak pada menurunnya penjualan pakaian bekas (lelong). Pemberlakuan PPKM darurat hingga level empat, benar-benar membuat pelaku usaha sekarang harus memutar otak agar usahanya tetap berdiri.

 

MIRZA AHMAD MUINPontianak

 

YUDI, pedagang pakaian bekas di Pasar Rakyat Tengah, mengakui, sejak PPKM darurat yang dijalankan beberapa waktu lalu, turut berimbas dengan usaha yang sudah ia geluti sejak puluhan tahun lalu.

“Selama PPKM pasar sepi. Tak ada konsumen. Penghasilan turun drastis. Kasihan para karyawan saya. Mau tak mau untuk saat ini, gaji perhari mereka saya yang tanggung dari uang pribadi. Sebab dagangan juga tidak ada yang beli,” ungkapnya kepada Pontianak Post, Jumat (30/7).

Di toko milikinya, terdapat tiga karyawa yang dipekerjakan. Perhari ia berikan Rp70 ribu, plus makan dan uang rokok yang ia berikan. Akibat pendapatan menurun, kondisinya makin ke sini makin terasa.

Mau tak mau, untuk sementara waktu, satu karyawan dirumahkan. Jika kondisinya kembali stabil, ia akan dipekerjakan kembali. “Sebenarnya kasihan merumahkan satu karyawan. Tapi mau bagaimana lagi, saya juga tak mampu jika menanggunggnya. Sementara sekarang, penjualan lelong lagi sepi,” terangnya.

PPKM, kata Yudi, memang berat. Namun PPKM merupakan salah satu upaya Pemerintah buat menekan penyebaran virus covid 19 yang dilihat makin menggila. Mudah-mudahan adanya penurunan kasus covid di Pontianak, pelan-pelan pemerintah kembali membuka semua sektor usaha. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan.

“Untuk saat ini (kemarin), penjualan juga masih sepi. Saya berharap kondisi seperti ini tidak berlangsung lama. Sebab anggaran pribadi yang harus dikeluarkan untuk membayar gaji karyawan sejak PPKM berjalan hingga kini lumayan besar.

Anggota DPRD Kota Pontianak, Nurfadli mengatakan, PPKM yang menjadi kebijakan pemerintah sudah pasti menimbulkan dampak bagi para pelaku usaha dan karyawan.

Ia mendorong agar Pemerintah melakukan koordinasi dengan OJK untuk membuat regulasi penangguhan cicilan bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid 19. “Cicilan rumah, mobil atau motor, harusnya ditangguhkan. Kasihan karyawan yang terdampak. Apalagai jika tidak dipekerjakan sementara. Mereka mau bayar pakai apa. Pemerintah juga harus melihat dampaknya ini,” tegasnya.(*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X