Pemkot Pontianak Bolehkan PKL Berdagang di Ruang Publik

- Jumat, 30 Juli 2021 | 11:41 WIB
Edi Kamtono
Edi Kamtono

Pemerintah Kota Pontianak mengizinkan PKL (Pedagang Kaki Lima) menggelar dagangan di ruang publik (taman atau sejenisnya). Hal ini dalam rangka menggerakkan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

“Untuk taman-taman hingga saat ini masih kami tutup, tetapi PKL masih bisa menggelar dagangannya di sekitar taman itu,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis (29/7).

Ia mencontohkan Taman Akcaya yang memang ada PKL. Masyarakat dipersilakan untuk berkunjung, makan atau membeli berbagai keperluan di sana. “Hingga saat ini taman masih ditutup, tetapi silakan saja masyarakat yang mau makan atau lainnya yang ada PKL tersebut,” kata Edi. 

Meskipun begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.

Edi menambahkan, pihaknya juga akan meringankan pajak bagi pelaku usaha, seperti warung kopi, rumah makan dan sejenisnya yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Keringanan pajak yang diberikan minimal 10 persen,

Kebijakan ini merupakan upaya untuk menggerakkan roda perekonomian di kota khatulistiwa. Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan diberikan sanksi. Bentuk sanksi sampai pada penutupan aktivitas usaha.

Untuk itu, Edi juga meminta kepada para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pontianak.
Menurutnya, dengan upaya bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan pelaku usaha, Kota Pontianak diharapkan bisa keluar dari PPKM level IV yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (pontianakpost)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X