Di Kalbar, Lahan Pemakaman Tionghoa Kian Menyempit, Tempat Kremasi Harus Ditambah

- Kamis, 29 Juli 2021 | 12:38 WIB
Petugas krematorium sedang memasukan peti jenazah ke tungku pembakaran pada prosesi kremasi jenazah di Krematotium Yayasan Halim Pontianak, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (28/7) (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
Petugas krematorium sedang memasukan peti jenazah ke tungku pembakaran pada prosesi kremasi jenazah di Krematotium Yayasan Halim Pontianak, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (28/7) (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

Tingginya lonjakan angka kematian selama pandemi Covid-19 berdampak pada ketersediaan lahan pemakaman. Tak terkecuali lahan pemakaman khusus Tionghoa, yang semakin hari semakin berkurang.

Kremasi atau pengabuan jenazah bisa jadi sebagai alternatif dan solusi untuk mengurangi penggunaan lahan pemakaman. Namun jumlah lokasi kremasi di Pontianak saat ini masih terbatas. Karena itu diperlukan penambahan lokasi kremasi di Pontianak.

Ketua Umum Yayasan Halim Pontianak Lim Peng Thai mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, permintaan kremasi melonjak tajam. Dalam satu hari, setidaknya ada empat sampai lima jenazah yang dikremasi di Krematorium Halim Pontianak yang berlokasi di Komplek Taman Pemakaman Yayasan Halim Pontianak di Jalan Adi Sucipto Km 9,7, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Untuk bulan Juli atau setidaknya sebulan terakhir ini, ada 80 jenazah yang dikremasi,” kata Lim Peng Thai, dilansir Pontianak Post. Metode kremasi jenazah, selain lebih bersih, biaya yang dikeluarkan juga lebih murah dibandingkan dengan biaya pemakaman. Dan juga, dapat membantu pemerintah dalam pengurangan penggunaan lahan pemakaman yang semakin berkurang.

Di pemakaman Yayasan Halim misalnya, menurut Lim Peng Thai, saat ini kondisi atau luasan pemakaman sudah jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Luasannya pasti berkurang. Tapi masih ada lahan untuk pemakaman,” kata dia.

Krematorium Yayasan Halim Pontianak digunakan untuk umum, melayani perabuan jenazah dari marga apa saja, suku apa saja, pemeluk agama apa saja, asal tidak melanggar ajaran agama.

Ada persyaratan khusus sebelum dilakukan kremasi, di mana sebelum jenazah dikremasikan, keluarga duka harus mengajukan permohonan kepada Bidang Urusan Umum Badan Pengelola Krematorium Halim. Apabila kematian almarhum/almarhumah tidak jelas penyebabnya, pemohon kremasi harus menunjukkan surat keterangan dari pihak kepolisian ataupun rumah sakit, sebelum mengajukan permohonan penggunaan krematorium.

Peti jenazah yang digunakan adalah peti jenazah datar/rata dengan ukuran tinggi tidak lebih dari 70 cm dan lebar tidak melebihi 62 cm.

Penggunanan krematorium dikenakan biaya berupa biaya operasional, biaya BBM, biaya listrik, upah tenaga kerja dan lain-lain. Besarnya biaya ditentukan oleh Badan Pengelola Krematorium.

Setelah dikremasi, abu jenazah akan dikemas dalam satu tempayan kemudian dilarungkan ke laut, atau dititipkan dikrematorium dalam jangka waktu tertentu, ataupun dibawa pulang oleh keluarga yang ditinggalkan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Yayasan Bhakti Suci (YBS) Lo Cun Hong alias Susanto Muliawan.

Menurut dia, untuk mengantisipasi tingginya permintaan penggunaan lahan pemakaman selama pandemi Covid-19, pihaknya menyarankan agar jenazah dilakukan kremasi.

“Untuk lahan pemakaman sebenarnya masih ada, tapi dengan tingginya lonjakan kematian akibat Covid-19, kami dari YBS menyarankan agar dilakukan kremasi,” ujarnya kepada Pontianak Post, kemarin.

Muliawan memprediksi, lahan pemakaman yang ada saat ini diprediksi hanya bertahan lima hingga 10 tahun ke depan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X