Bocah 14 Tahun Maling Sepeda Motor

- Rabu, 28 Juli 2021 | 13:05 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Seorang anak berusia 14 tahun dan dua mahasiswa di Pontianak ditangkap lantaran terlibat pencurian dan menadah barang hasil kejahatan. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Pulii membenarkan, telah menangkap seorang anak berusia 14 tahun yang melakukan pencurian sepeda motor. Polisi juga menangkap dua mahasiswa, yakni DT dan AG, yang menadah barang hasil kejahatan.

Rully menerangkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan korban, Herlindawati, warga Jalan Parit Tengah, Kecamatan Pontianak Barat. Pada Minggu 18 Juli 2021, sepeda motor yang disimpan di belakang rumah hilang. 

Rully menuturkan, setelah menerima laporan korban, pada Senin 26 Juli 2021 anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan dan mendapati informasi jika pelaku pencurian adalah seorang anak berusia 14 tahun yang tinggal di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi, lanjut Rully, petugas langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Anak yang melakukan pencurian berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Dari hasil interogasi, pelaku  mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor metik dengan nomor polisi KB 4126 AB pada Minggu 18 Juli 2021,” ungkap Rully seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Rully menyatakan, masih dari pengakuan anak tersebut, jika motor hasil curian telah dijual seharga Rp750 ribu kepada warga Jalan Nawawi Hasan, Kelurahan Sungai Beliung, berinisial DT (31).

Rully menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan awal dari pelaku utama, anggota bergerak melakukan penangkapan pelaku penadah hasil kejahatan. DT berhasil diringkus di kediamannya dan dari pengakuannya motor sudah dijual kepada temannya AG (20). “AG berhasil ditangkap di Komplek BTN Teluk Mulus, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Dari tangannya disita barang bukti satu unit motor hasil kejahatan,” ungkap Rully.

Dari pengakuan AG, Rully menambahkan, jika motor tersebut ia beli dari DT seharga Rp2,2 juta. Rully menegaskan, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Pontianak Barat. Ketiganya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Rully menyatakan, terhadap pelaku utama pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sementara dua pelaku penadah atau pertolongan jahat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X